Kompas TV otomotif news

Jangan Gunakan Pelat Nomor Putih Sebelum Jadwal Resminya Jika Tak Ingin Kena Tilang

Kompas.tv - 2 Juni 2022, 11:57 WIB
jangan-gunakan-pelat-nomor-putih-sebelum-jadwal-resminya-jika-tak-ingin-kena-tilang
Ilustrasi pelat nomor baru dengan warna dasar putih dan tulisan hitam. (Sumber: Kompas TV)
Penulis : Aryo Sumbogo | Editor : Fadhilah

JAKARTA, KOMPAS.TV - Polda Metro Jaya telah menetapkan penggunaan pelat nomor kendaraan terbaru yang berwarna putih akan mulai berlaku pada bulan ini.

Namun, Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo mengatakan, pihaknya belum menentukan tanggal pasti sebagai jadwal resmi permberlakuakn aturan tersebut.

"Pelat nomor putih belum berlaku. Kami belum (resmi) mengeluarkannya," ungkap Sambodo, Kamis (2/6/2022).

Oleh sebab itu, jika ada kendaraan yang kedapatan menggunakan pelat nomor putih, maka pihak kepolisian akan melakukan penindakan dan memberikan bukti pelanggaran (tilang).

Baca Juga: Polda Metro Sebut Penerapan Pelat Nomor Putih Belum Diberlakukan: Tunggu Petunjuk Korlantas Polri

Sambodo menegaskan, saat ini penggunaan pelat nomor putih memang masih termasuk pelanggaran aturan lalu lintas.

"Tentu, mereka yang melanggar karena menggunakan TNKB (Tanda Nomor Kendaraan Bermotor) bukan keluaran Polri, maka akan ditilang," jelas Sambodo.

Sebab, hingga detik ini pelat nomor berwarna hitam memang masih menjadi TNKB yang berlaku di Indonesia.

Adapun, alasan perubahan pelat nomor hitam menjadi putih itu berkaitan dengan efektivitas pelaksanaan tilang elektronik atau ETLE.

Baca Juga: Korlantas Polri Targetkan Pelat Nomor Putih Mulai Diberlakukan Pertengahan Juni 2022

Sebagai informasi, sistem ETLE tersebut memang lebih optimal membaca huruf maupun angka berwarna hitam yang warna dasarnya putih.

Sehingga, Polri pun mengeluarkan Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor.

Regulasi tersebut yang kemudian menjadi dasar hukum pemberlakuakn pelat nomor putih bagi setiap kendaraan nantinya.

Pasal 45 dalam peraturan itu pun telah menyebutkan, pelat nomor untuk kendaraan bermotor perseorangan, badan hukum, PNA, dan Badan Internasional akan berubah menjadi warna putih dengan tulisan hitam.



Sumber : Kompas.com

BERITA LAINNYA



Close Ads x
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.