Kompas TV nasional hukum

Jokowi Digugat LSM Terkait Minyak Goreng, Istana Bakal Jelaskan di Pengadilan

Kompas.tv - 7 Juni 2022, 17:56 WIB
jokowi-digugat-lsm-terkait-minyak-goreng-istana-bakal-jelaskan-di-pengadilan
Staf Khusus Presiden bidang Hukum Dini Purwono (Sumber: KompasTV)
Penulis : Vidi Batlolone | Editor : Edy A. Putra

Baca Juga: Luhut Teken Surat Audit Perusahaan Sawit dan Minyak Goreng Hari Ini

Pemerintah, kata Dini, telah berupaya mengimplementasikan sejumlah kebijakan untuk mengamankan ketersedian dan stabilitas harga minyak goreng. 

Dia menyatakan pemerintah telah memperbaiki tata kelola minyak goreng. Misalnya, dengan kewajiban pasokan CPO dalam negeri, subsidi bagi produsen minyak goreng, penetapan Harga Eceran Tertinggi (HET) hingga membatasi ekspor CPO. 

Dia juga menyebut Per 30 April 2022, pemerintah sudah berhasil menyalurkan minyak goreng curah sebanyak 211,6 ton. Bantuan langsung tunai (BLT) minyak goreng juga telah disalurkan pemerintah kepada 5,7 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM). 

“Pada tanggal 17 Mei 2022, Kementerian Perdagangan dan Kementerian BUMN juga telah meluncurkan program MigorRakyat yang bertujuan untuk menghadirkan minyak goreng dengan harga terjangkau bagi masyarakat,” ungkapnya.

Baca Juga: Sempat Tersendat, Pasokan Minyak Goreng Curah Sudah Normal

Sebelumnya, Sawit Watch bersama dengan Tim Kuasa Hukum, serta didukung oleh sejumlah organisasi masyarakat sipil di antaranya “Perkumpulan HuMa, WALHI Nasional, ELSAM, Greenpeace Indonesia, dan PILNET” yang tergabung dalam Tim Advokasi Kebutuhan Pokok Rakyat mengajukan gugatan Perbuatan Melanggar Hukum oleh Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan atas polemik minyak goreng,

Gugatan ini ditujukan kepada Presiden Republik Indonesia dan Menteri Perdagangan melalui PTUN Jakarta.

“Gugatan ini merupakan tindakan lanjutan setelah sebelumnya Sawit Watch, Perkumpulan HuMa, WALHI Nasional, ELSAM, Greenpeace Indonesia, dan PILNET Indonesia mengajukan upaya administratif berupa keberatan administratif kepada empat pejabat terkait pada 22 April 2022 lalu,” ujar Deputi Direktur Elsam Andi Mutaqien.

Dia menyebut bahwa kegagalan Presiden Jokowi dan Menteri Perdagangan dalam mencegah kelangkaan dan tingginya harga minyak goreng bertentangan dengan peraturan perundang-undangan dan Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB), khususnya Asas Kecermatan, Asas Kepentingan Umum dan Asas Keadilan.

Andi mengatakan kebijakan Presiden Jokowi yang telah melarang ekspor minyak sawit mentah belum signifikan mengatasi masalah.

Pelarangan ekspor, kata Andi, yang menyebabkan banyak petani sawit mengalami kerugian tersebut hanya mampu memberikan efek kejut sementara terhadap harga minyak goreng.




Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x