Kompas TV nasional peristiwa

Ketua Badan Wakaf DKI Sebut Punya Bukti Pelanggaran Proses Tukar Gulang Masjid Al Hurriyah

Kompas.tv - 17 April 2022, 16:13 WIB
ketua-badan-wakaf-dki-sebut-punya-bukti-pelanggaran-proses-tukar-gulang-masjid-al-hurriyah
Ilustrasi pengeras suara masjid atau TOA. (Sumber: Daily Pakistan Global via Tribunnews)
Penulis : Hasya Nindita | Editor : Edy A. Putra

JAKARTA, KOMPAS.TV - Ketua Badan Wakaf Indonesia (BWI) Provinsi DKI Jakarta Ali Sibromalisi mengaku memiliki bukti adanya pelanggaran pada proses tukar guling atau ruislag Masjid Al Hurriyah di Menteng dengan lahan di Pasar Minggu yang berujung pembongkaran.

"Saya punya bukti ternyata ada yang dilanggar, mestinya ruislag itu, bukan RUTR (Rencana Umum Tata Ruang -red) sesuai dengan pengembang itu. Maka harus ada izin sampai ke Menteri," kata Ali saat dihubungi wartawan, Minggu (17/4/22). 

Salah satu dari bukti itu ialah hasil putusan rapat bersama Pemkot Jakarta Pusat yang digelar beberapa tahun silam yang memutuskan penghentian proses pembongkaran masjid. 

Baca Juga: Badan Wakaf DKI Sebut Tidak Berwenang Beri Izin Proses Tukar Guling Masjid Al Hurriyah

Ali mengatakan, rapat itu digelar dengan melibatkan berbagai unsur dan hasil putusan meminta agar pembongkaran masjid dihentikan sementara.

"Pemkot sudah melihat gelagat menabrak regulasi yang ada. Saya punya bukti bahwa pernah ada rapat di Wali Kota (Jakarta) Pusat yang meminta hasilnya menghentikan penggusuran tersebut," kata Ali.

Namun, yang terjadi justru sebaliknya, proses pembongkaran masjid terus dilanjutkan. 

Oleh karena itu, ia menduga ada permainan di balik proses persetujuan bersama ruislag masjid tersebut. 

"Jadi saya sudah punya bukti ternyata meskipun sudah ada rapat koordinasi di kantor Wali Kota yang melibatkan semua unsur, itu ternyata keputusan yang dicapai jangan melanjutkan, (tapi) masih terus. Berarti ada yang bermain di sana," kata dia. 

Baca Juga: Jawaban MNC Group soal Kasus Pembongkaran Masjid di Menteng

Namun, Ali tidak menjelaskan lebih lanjut siapa oknum yang diduga terlibat dalam kasus ini.

Ia juga menegaskan bahwa BWI tidak memiliki kewenangan untuk menyetujui proses tukar guling masjid antara yayasan dan PT MNC Group.

"BWI bukan menyetujui, tetapi hanya membina nazirnya. Tidak punya hak menyetujui. Jadi bukan kapasitasnya menyetujui," kata Ali.



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA


Opini

Arch of Augustus di Rimini

28 April 2024, 07:05 WIB

Close Ads x