Kompas TV nasional peristiwa

Ketua Badan Wakaf DKI Sebut Punya Bukti Pelanggaran Proses Tukar Gulang Masjid Al Hurriyah

Kompas.tv - 17 April 2022, 16:13 WIB
ketua-badan-wakaf-dki-sebut-punya-bukti-pelanggaran-proses-tukar-gulang-masjid-al-hurriyah
Ilustrasi pengeras suara masjid atau TOA. (Sumber: Daily Pakistan Global via Tribunnews)
Penulis : Hasya Nindita | Editor : Edy A. Putra

Alasannya, lahan wakaf bukan terdampak proyek Rencana Umum Tata Ruang (RUTR) sehingga izin tukar guling mesti mengantongi persetujuan Menteri Agama.

Baca Juga: Fraksi PKS akan Panggil MNC Group dan Wali Kota Jakarta Pusat terkait Pembongkaran Masjid di Menteng

Sebelumnya, Head of Corporate Secretary MNC Group Hatunggal M Siregar mengeklaim bahwa pembongkaran Masjid Al Hurriyah dilakukan berdasarkan persetujuan antara pihak Yayasan Masjid Al Hurriyah sebagai nazhir dan PT GLD Property sebagai pihak pengembang.

Selain itu, kata dia, pihaknya juga telah mendapatkan persetujuan ruislag dari BWI Provinsi DKI Jakarta.

Adapun kewajiban PT MNC Property Group untuk menyediakan masjid pengganti, kata Hatunggal, telah dilaksanakan secara tuntas.

"Pembangunan masjid pengganti itu telah disediakan di wilayah Pasar Minggu yang saat ini telah dimanfaatkan untuk kegiatan ibadah masyarakat," kata Hatunggal melalui keterangan resminya pada Jumat (15/4/2022).

Baca Juga: MUI Minta Israel Diseret ke Mahkamah Internasional usai Penyerangan di Masjidil Aqsa

Hatunggal mengatakan pihaknya telah menyediakan masjid pengganti di Pasar Minggu yang telah dilakukan berdasarkan usul dari Yayasan Masjid Al Hurriyah.

"Bahwa kewajiban GLD untuk menyediakan masjid pengganti telah dilaksanakan secara tuntas dengan membangun dan/atau menyediakan masjid di wilayah Pasar Minggu yang saat ini telah dimanfaatkan untuk kegiatan ibadah masyarakat," kata dia.

"Bahwa pemilihan lokasi pengganti di Pasar Minggu diputuskan berdasarkan usulan dari pihak yayasan sebagai Nazhir dan telah disetujui oleh Badan Wakaf Indonesia," imbuhnya.

Sementara Ali mengatakan, kejadian ini terjadi pada 2018, sebelum dirinya menjabat sebagai ketua BWI DKI Jakarta.

"Sekali lagi diluruskan ini bukan dari kepemimpinan saya karena saya dari 2021 bulan April. Kejadian ini 2018. Tapi saya punya kewajiban menyelamatkan tanah wakaf. Saya harus jalankan UU menjaga aset wakaf milik Tuhan, milik umum," kata dia.

Ali mengatakan, pihak BWI akan melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait dengan kasus tukar guling yang mendapat penolakan dari warga ini. 

"Saya sedang selidiki kesalahan yang dilakukan dalam proses ruislag tersebut," kata dia.



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x