Kompas TV nasional hukum

Jawaban MNC Group soal Kasus Pembongkaran Masjid di Menteng

Kompas.tv - 16 April 2022, 03:05 WIB
jawaban-mnc-group-soal-kasus-pembongkaran-masjid-di-menteng
Ilustrasi masjid. (Sumber: Daily Pakistan Global via Tribunnews)
Penulis : Tito Dirhantoro | Editor : Hariyanto Kurniawan

JAKARTA, KOMPAS.TV - PT GLD Property atau PT MNC Property Group buka suara terkait kasus pembongkaran Masjid Al-Hurriyah di RW 06, Kebon Sirih, Menteng, Jakarta Pusat.

Head Of Corporate Secretary MNC Group Hatunggal M Siregar merasa perlu memberi penjelasan karena PT GLD Property disebut-sebut dalam pemberitaan terkait kasus itu.

Baca Juga: Fraksi PKS akan Panggil MNC Group dan Wali Kota Jakarta Pusat terkait Pembongkaran Masjid di Menteng

Tunggal mengeklaim bahwa pembongkaran Masjid Al-Hurriyah dilakukan berdasarkan persetujuan antara pihak Yayasan Masjid Al-Hurriyah sebagai Nazhir dan PT GLD Property sebagai pihak pengembang.

Selain itu, kata dia, pihaknya juga telah mendapatkan persetujuan ruislag dari Badan Wakaf Indonesia Provinsi DKI Jakarta.

Adapun kewajiban PT MNC Property Group untuk menyediakan masjid pengganti dikatakan Tunggal telah dilaksanakan secara tuntas.

Baca Juga: Bos MNC Hary Tanoe Mau Bikin Lido World Garden Seperti di Dubai

"Pembangunan masjid pengganti itu telah disediakan di wilayah Pasar Minggu yang saat ini telah dimanfaatkan untuk kegiatan ibadah masyarakat," kata Tunggal melalui keterangan resminya pada Jumat (15/4/2022).

Tunggal pun menjelaskan alasan mengapa lokasi masjid pengganti yang dibangun pihaknya berada di wilayah Jakarta Selatan tersebut.

Menurut dia, pemilihan lokasi pembangunan masjid pengganti di Pasar Minggu itu diputuskan berdasarkan usulan dari pihak yayasan sebagai Nazhir dan telah disetujui oleh Badan Wakaf Indonesia.

Baca Juga: Berdiri Berdampingan & Punya Nomor Bangunan yang Sama, Masjid & Gereja Ini Buktikan Toleransi!

"Terhadap masyarakat di sekitar kawasan Masjid Al-Hurriyah telah disediakan Masjid Bimantara untuk melaksanakan kegiatan ibadah," ucap Tunggal.

Lebih lanjut, Tunggal mengatakan, pihaknya telah menempuh jalur hukum terkait pernyataan yang disampaikan oleh Ketua RW 06 Kelurahan Kebon Sirih Tomy Tampatty.

Tunggal menyebut telah melaporkan Tommy Tampatty ke polisi berdasarkan Laporan Polisi nomor LP/B/599/III/2022/SPKT/POLRES METROPOLITAN/JAKPUS/POLDA METRO JAYA tertanggal 21 Maret 2022.

Baca Juga: Potret Toleransi, Sebuah Gereja dan Masjid di Solo Berdiri Berdampingan Sejak Puluhan Tahun

Tomy Tampatty dilaporkan terkait dugaan tindakan pidana Pencemaran Nama Baik dan Menyiarkan berita Bohong.

"Seandainya memang benar pengirimnya adalah saudara Tomy Tampatty, maka terhadap yang bersangkutan saat ini sedang dalam proses pemeriksaan oleh pihak kepolisian," ujar Tunggal.

Baca Juga: Digugat KT Corporation Kasus Kepailitian, Begini Respons Anak Usaha MNC Grup, Global Mediacom

 



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x