Kompas TV nasional hukum

Polisi Jadwalkan Pertemuan Dua Pihak Terkait Kasus Mercy Halangi Ambulans di Tangerang Besok

Kompas.tv - 20 Maret 2022, 10:43 WIB
polisi-jadwalkan-pertemuan-dua-pihak-terkait-kasus-mercy-halangi-ambulans-di-tangerang-besok
Pengemudi mobil Mercedes yang menghalangi mobil ambulans diketahui ternyata bukan pegawai Kejaksaan RI. (Sumber: Kompas.tv)
Penulis : Nurul Fitriana | Editor : Gading Persada

JAKARTA, KOMPAS.TV — Polres Metro Tangerang Kota telah menjadwalkan pertemuan dua belah pihak terkait kasus mobil Mercy yang menghalang-halangi ambulans saat dalam perjalanan menuju RSUD Kabupaten Tangerang, Banten.

Menurut Ketua Harian Komisi Nasional Kepolisian (Kompolnas) Benny Mamoto pertemuan antara pengemudi Mercy dan ambulans akan dijadwalkan pada Senin (21/3/2022).

"Mereka (Polres Metro Tangerang) hari Senin akan mempertemukan kedua belah pihak secara langsung karena kemarin diwakili," kata Benny Mamoto dalam program dialog Sapa Indonesia Pagi Akhir Pekan KompasTV, Minggu (20/3).

Benny berharap, dalam pertemuan itu pihak kepolisian dapat melakukan pendalaman data dan informasi yang kemudian dicocokan dengan kejadian yang telah viral di media sosial.

Terutama, kata Benny, soal alasan pengemudi Mercy yang tidak memberi jalan kepada ambulans saat di jalan tol.

"Diharapkan pendalaman data dan informasi, dicocokan dengan video yang viral dan mendengar alasan apa dari pihak pengemudi Mercy," ucap Benny.

Baca Juga: Kronologi Arogansi Pengendara Mercy saat Halangi Ambulans Bawa Ibu Hamil

Selanjutnya, Benny juga mendukung pihak kepolisian untuk melakukan tindakan hukum kepada yang bersangkutan.

Menurutnya, hukum perlu ditegakkan karena tindakan pengemudi Mercy tidak mencerminkan implementasi UU Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) terkait ambulans yang harus diprioritaskan saat di jalan karena menyangkut dengan keselamatan nyawa pasien di dalamnya.

Kendati demikian, ia meminta pihak kepolisian untuk lebih dulu memastikan hasil klarifikasi kejadian, apakah sudah memenuhi aspek hukum beserta unsurnya atau tidak.



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x