Kompas TV nasional hukum

Polisi Jadwalkan Pertemuan Dua Pihak Terkait Kasus Mercy Halangi Ambulans di Tangerang Besok

Kompas.tv - 20 Maret 2022, 10:43 WIB
polisi-jadwalkan-pertemuan-dua-pihak-terkait-kasus-mercy-halangi-ambulans-di-tangerang-besok
Pengemudi mobil Mercedes yang menghalangi mobil ambulans diketahui ternyata bukan pegawai Kejaksaan RI. (Sumber: Kompas.tv)
Penulis : Nurul Fitriana | Editor : Gading Persada

JAKARTA, KOMPAS.TV — Polres Metro Tangerang Kota telah menjadwalkan pertemuan dua belah pihak terkait kasus mobil Mercy yang menghalang-halangi ambulans saat dalam perjalanan menuju RSUD Kabupaten Tangerang, Banten.

Menurut Ketua Harian Komisi Nasional Kepolisian (Kompolnas) Benny Mamoto pertemuan antara pengemudi Mercy dan ambulans akan dijadwalkan pada Senin (21/3/2022).

"Mereka (Polres Metro Tangerang) hari Senin akan mempertemukan kedua belah pihak secara langsung karena kemarin diwakili," kata Benny Mamoto dalam program dialog Sapa Indonesia Pagi Akhir Pekan KompasTV, Minggu (20/3).

Benny berharap, dalam pertemuan itu pihak kepolisian dapat melakukan pendalaman data dan informasi yang kemudian dicocokan dengan kejadian yang telah viral di media sosial.

Terutama, kata Benny, soal alasan pengemudi Mercy yang tidak memberi jalan kepada ambulans saat di jalan tol.

"Diharapkan pendalaman data dan informasi, dicocokan dengan video yang viral dan mendengar alasan apa dari pihak pengemudi Mercy," ucap Benny.

Baca Juga: Kronologi Arogansi Pengendara Mercy saat Halangi Ambulans Bawa Ibu Hamil

Selanjutnya, Benny juga mendukung pihak kepolisian untuk melakukan tindakan hukum kepada yang bersangkutan.

Menurutnya, hukum perlu ditegakkan karena tindakan pengemudi Mercy tidak mencerminkan implementasi UU Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) terkait ambulans yang harus diprioritaskan saat di jalan karena menyangkut dengan keselamatan nyawa pasien di dalamnya.

Kendati demikian, ia meminta pihak kepolisian untuk lebih dulu memastikan hasil klarifikasi kejadian, apakah sudah memenuhi aspek hukum beserta unsurnya atau tidak.

"Hasil klarifikasi nanti tentunya akan dilihat dari aspek hukumnya apakah sudah memenuhi unsur atau tidak. Saya sangat mendukung untuk dilakukan tindakan hukum kepada yang bersangkutan sekaligus edukasi kepada bersangkutan dan publik," pungkasnya.

Diberitakan KOMPAS.TV sebelumnya, pengemudi mobil Mercedes ang menghalangi mobil ambulans diketahui bukan pegawai Kejaksaan RI. Hal ini telah diklarifikasi oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum Kejagung) Ketut Sumedana.

"Pengemudi mobil Mercedes putih bernomor polisi B 2873 PB dengan pengemudi Hildam adalah bukan pegawai Kejaksaan RI,” tegasnya dalam keterangan resmi, Jumat (18/3) kemarin.

Pernyataan tersebut untuk meluruskan kabar yang beredar di media sosial bahwa pengendara Mercedes yang diduga menghalangi ambulans di Tangerang mengaku sebagai orang Kejaksaan.

“Pengemudi Mercedes adalah seorang ahli hukum dan bukan pegawai Kejaksaan,” ujarnya.

Ia pun menjelaskan kronologis peristiwa pengemudi Mercedes yang menghalangi mobil ambulans.

Peristiwa diketahui terjadi pada sekitar pukul 01.00 WIB dini hari, Kamis (17/3), ketika ambulans yang sedang membawa pasien ibu hamil berada dalam perjalanan menuju RSUD Kabupaten Tangerang, Banten.

Pengemudi Mercedes diduga menghalangi ambulans dan berakibat terjadinya gesekan antar kedua mobil saat ambulans hendak menyalip.

Dari situ, pengemudi Mercedes mengikuti ambulans hingga ke lokasi RS dan meminta pertanggungjawaban kepada pengemudi ambulans.

Baca Juga: Mobil Mewah Halangi Ambulans Pembawa Ibu Hamil hingga di Sampai Lokasi!

Setelah itu sekitar pukul 04.00 WIB, pengemudi ambulans menuju Kantor PRJ Bitung untuk melaporkan kejadian tersebut, tapi tidak ada anggota yang piket.

“Selanjutnya, sekitar pukul 11.00 WIB, pengemudi ambulans datang ke Polresta (Kepolisian Resor Kota, red.) Tangerang di Tigaraksa untuk membuat laporan serupa, namun diarahkan ke PRJ Bitung,” beber Ketut Sumedana.



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x