Kompas TV nasional hukum

Jadi Tersangka Kasus Pencucian Uang, Video Lagu Antikorupsi Indra Kenz di YouTube KPK Dihapus

Kompas.tv - 15 Maret 2022, 23:46 WIB
jadi-tersangka-kasus-pencucian-uang-video-lagu-antikorupsi-indra-kenz-di-youtube-kpk-dihapus
Gambar yang diambil dari video klip lagu kolaborasi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang memuat pesan antikorupsi yang diunggah di kanal YouTube Indra Kesuma alias Indra Kenz pada 13 Agustus 2021. (Sumber: Tangkapan layar video di YouTube Indra Kesuma)
Penulis : Johannes Mangihot | Editor : Edy A. Putra

JAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghentikan publikasi atas lagu antikorupsi ciptaan influencer Indra Kesuma alias Indra Kenz di semua media komunikasi publik lembaga antirasuah tersebut.

Plt Juru Bicara Ali Fikri menjelaskan, penghentian ini sebagai komitmen KPK dalam menyikapi perbuatan yang bertentangan dengan nilai-nilai antikorupsi.

Terlebih, Indra Kenz juga telah ditetapkan sebagai tersangka kasus penipuan investasi platform Binomo dan pencucian uang.

Baca Juga: Intip Ferrari Rp 5 M Indra Kenz! (4) - AIMAN

KPK menilai tindakan Indra Kenz sebagai tersangka pencucian uang telah berseberangan dengan lagu yang berjudul "Lihat, Lawan, Laporkan" yang diunggah KPK tanggal 5 Agustus 2021.

"KPK mengambil langkah lanjutan dengan menghentikan publikasi atas lagu ini di medium-medium komunikasi publik KPK. Hal itu sebagai pesan bagi kita semua, agar senantiasa memegang teguh sikap antikorupsi," ujar Ali Fikri dalam keterangan tertulisnya, Selasa (15/3/2022).

Lebih lanjut KPK menghormati dan mendukung proses hukum yang sedang berlangsung terhadap pencipta lagu antikorupsi tersebut.

KPK juga tetap berkomitmen untuk terus menjalin kerja sama, sekaligus mengajak pihak-pihak lainnya, siapa pun, dan apa pun profesinya dapat berpartisipasi dalam berbagai upaya pemberantasan korupsi.

Baca Juga: KPK Akui Pernah Berkolaborasi dengan Indra Kenz untuk Mengedukasi Masyarakat Soal Antikorupsi

"Jangan pernah lelah, mari kita terus tularkan sikap antikorupsi ke lingkungan sekitar untuk mewujudkan cita luhur, budaya antikorupsi," ujar Ali. 

Sebelumnya, kanal YouTube KPK RI pernah mengunggah video lagu berdurasi 39 detik pada tanggal 5 Agustus 2021 berjudul "Lihat, Lawan, Laporkan" yang menampilkan Indra Kenz. 

Saat ini video tersebut sudah tidak dapat diakses kembali.

Baca Juga: KPK Ungkap Ada Insider Trading Proyek Pemerintah, Borong Tanah dan Dijual Lagi Dengan Harga Tinggi

Di kanal Youtube-nya, Indra Kenz mengunggah video proses pembuatan lagu "Lihat, Lawan, Laporkan" pada Agustus 2021 dengan judul "PROFIT DARI TRADING, BUKAN DARI KORUPSI! INDRAKENZ ANTI KORUPSI!!"

Dalam video berdurasi 17.54 menit itu, Indra memperlihatkan proses pembuatan klip video lagu tersebut bersama Indomusikgram.

Adapun lagu itu memberi pesan mengenai pentingnya masyarakat menolak tindak pidana korupsi seperti suap, gratifikasi, dan pemerasan.

Hasil akhir video berjudul "Lihat, Lawan, Laporkan" itu juga diunggah di kanal YouTube KPK RI. 

Baca Juga: Rudy Salim Mangkir, Tak Hadiri Panggilan Polisi Sebagai Saksi untuk Indra Kenz

Sebelumnya, di kanal YouTube Indra Kesuma, video itu sempat disetel dalam moda privat, tapi saat ini sudah bisa ditonton kembali.

 



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x