Kompas TV nasional hukum

Jadi Tersangka Kasus Pencucian Uang, Video Lagu Antikorupsi Indra Kenz di YouTube KPK Dihapus

Kompas.tv - 15 Maret 2022, 23:46 WIB
jadi-tersangka-kasus-pencucian-uang-video-lagu-antikorupsi-indra-kenz-di-youtube-kpk-dihapus
Gambar yang diambil dari video klip lagu kolaborasi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang memuat pesan antikorupsi yang diunggah di kanal YouTube Indra Kesuma alias Indra Kenz pada 13 Agustus 2021. (Sumber: Tangkapan layar video di YouTube Indra Kesuma)
Penulis : Johannes Mangihot | Editor : Edy A. Putra

JAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghentikan publikasi atas lagu antikorupsi ciptaan influencer Indra Kesuma alias Indra Kenz di semua media komunikasi publik lembaga antirasuah tersebut.

Plt Juru Bicara Ali Fikri menjelaskan, penghentian ini sebagai komitmen KPK dalam menyikapi perbuatan yang bertentangan dengan nilai-nilai antikorupsi.

Terlebih, Indra Kenz juga telah ditetapkan sebagai tersangka kasus penipuan investasi platform Binomo dan pencucian uang.

Baca Juga: Intip Ferrari Rp 5 M Indra Kenz! (4) - AIMAN

KPK menilai tindakan Indra Kenz sebagai tersangka pencucian uang telah berseberangan dengan lagu yang berjudul "Lihat, Lawan, Laporkan" yang diunggah KPK tanggal 5 Agustus 2021.

"KPK mengambil langkah lanjutan dengan menghentikan publikasi atas lagu ini di medium-medium komunikasi publik KPK. Hal itu sebagai pesan bagi kita semua, agar senantiasa memegang teguh sikap antikorupsi," ujar Ali Fikri dalam keterangan tertulisnya, Selasa (15/3/2022).

Lebih lanjut KPK menghormati dan mendukung proses hukum yang sedang berlangsung terhadap pencipta lagu antikorupsi tersebut.

KPK juga tetap berkomitmen untuk terus menjalin kerja sama, sekaligus mengajak pihak-pihak lainnya, siapa pun, dan apa pun profesinya dapat berpartisipasi dalam berbagai upaya pemberantasan korupsi.

Baca Juga: KPK Akui Pernah Berkolaborasi dengan Indra Kenz untuk Mengedukasi Masyarakat Soal Antikorupsi



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x