Kompas TV nasional politik

BNPT Ungkap Kriteria Penceramah Radikal, Hidayat Nur Wahid: Amat Tendensius dan Tak Adil

Kompas.tv - 11 Maret 2022, 15:19 WIB
bnpt-ungkap-kriteria-penceramah-radikal-hidayat-nur-wahid-amat-tendensius-dan-tak-adil
Wakil Ketua Majelis Syura PKS Hidayat Nur Wahid (HNW) menilai kriteria-kriteria penceramah radikal yang diungkap oleh Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) amat tendensius dan tak adil. (Sumber: KOMPAS.com/TSARINA MAHARANI )
Penulis : Fadel Prayoga | Editor : Edy A. Putra

JAKARTA, KOMPAS TV - Wakil Ketua MPR RI Hidayat Nur Wahid (HNW) menilai kriteria-kriteria penceramah radikal yang diungkap oleh Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) amat tendensius dan tak adil.

Ia berpendapat kriteria-kriteria itu bisa membuat kegaduhan dan tak menyelesaikan masalah radikalisme di Indonesia.

"Apalagi kriteria-kriteria sepihak terlihat sangat tendensius dan tidak adil karena hanya menyasar kelompok penceramah beragama Islam, dan tidak menyentuh radikalisme lain yang juga terjadi di wilayah NKRI dalam bentuk komunisme, atheisme, maupun separatisme yang bertentangan dengan Pancasila dan dilarang oleh hukum yang berlaku di Indonesia," kata HNW kepada wartawan, Jumat (11/3/2022). 

"Apalagi kriteria itu juga menyasar penceramah dengan sikap kritis dan korektif kepada pemerintah. Itu malah dapat membungkam demokrasi dan HAM."

"Kriteria-kriteria mengatasi radikalisme itu mestinya sesuai dengan Pancasila yang final pada 18 Agustus 1945, dan UUD RI 1945 yang mengakui dan menghormati agama, persatuan Indonesia, dan hak asasi manusia,” kata HNW. 

Baca Juga: BNPT Amati Narasi Ceramah yang Dianggap Intoleran, Minta Gelorakan Nasionalisme

Menurut dia, bila tidak konsisten dan sesuai dengan prinsip-prinsip Pancasila dan UUD RI 1945, kriteria itu justru malah akan menambah masalah. Apalagi jika di lain sisi, membiarkan terus terjadinya radikalisme melalui ceramah maupun kegiatan oleh mereka yang anti agama. 

"Contohnya seperti kelompok atheis maupun komunis yang tidak sesuai dengan sila pertama Pancasila dan Pasal 29 ayat (1) UUD RI 1945, yang bisa ditengarai dengan makin maraknya laku maupun pernyataan yang dinilai sebagai menodai agama, ajarannya, simbol maupun tokoh agama," ujar HNW. 

Politikus PKS itu menyebut, Indonesia adalah negara demokrasi yang berdasarkan hukum dan menghormati HAM.

Baca Juga: Wakil Ketua Komisi III: BNPT Jangan Sudutkan Umat Islam dengan Isu Radikalisme



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x