Kompas TV nasional hukum

Pengamat Nilai Hukuman Edhy Prabowo Seharusnya Ditambah dengan Merujuk Pasal 52 KUHP

Kompas.tv - 10 Maret 2022, 22:19 WIB
pengamat-nilai-hukuman-edhy-prabowo-seharusnya-ditambah-dengan-merujuk-pasal-52-kuhp
Pengamat Hukum Pidana Universitas Parahyangan, Asep Iwan Iriawan menilai alasan majelis hakim Mahkamah Agung mengurangi vonis terdakwa Edhy Prabowo ditingkat kasasi tidak logis. (Sumber: KOMPAS TV)
Penulis : Johannes Mangihot | Editor : Deni Muliya

JAKARTA, KOMPAS.TV - Pengamat Hukum Pidana Universitas Parahyangan, Asep Iwan Iriawan menyayangkan putusan kasasi majelis hakim Mahkamah Agung yang mengurangi hukuman terdakwa Edhi Prabowo.

Menurut Asep, majelis hakim bisa menambah masa hukum dengan mempertimbangkan Pasal 52 KUHP. 

Dalam pasal tersebut sangat jelas menyatakan bahwa pejabat melakukan perbuatan pidana dalam jabatannya hukuman pidananya dapat ditambah sepertiga. 

Baca Juga: Tanggapi Keringanan Vonis Edhy Prabowo, Pengamat Hukum: Secara Penerapan Hukum Itu Tidak Benar!

Asep berharap, hakim MA serius menangani perkara korupsi, seperti yang dilakukan almarhum Artidjo Alkostar terhadap para terdakwa tindak pidana korupsi yakni Luthfi Hasan Ishaaq, Angelina Sondakh, Akil Mochtar, Anas Urbaningrum serta Atut Chosiyah.

"Saya berharap hakim-hakim lain dalam perkara korupsi ditangani dengan serius dan luar biasa. Kita rindu Artidjo Alkostar Adi Andojo, hakim agung ini terhadap perkara korupsi melakukan upaya serius dan luar biasa," ujar Asep saat dihubungi di program Kompas Petang KOMPAS TV, Kamis (10/3/2022).

Asep juga menilai alasan hakim MA dalam putusan kasasi Edhy Prabowo tidak logis.

Ia heran hakim merujuk kinerja dan kebijakan terdakwa saat menjabat sebagai menteri Kelautan dan Perikanan sebagai sebuah pertimbangan dalam mengurangi hukuman. 

Padahal ranah hakim MA bukan menilai kebijakan, tapi mengadili perbuatan korupsi yang dilakukan terdakwa. 

Baca Juga: MA Potong Hukuman Edhy Prabowo Jadi 5 Tahun Penjara, Alasan Mensejahterakan Masyarakat Lewat Lobster

Walaupun kebijakan yang telah dilakukan terdakwa, memberi harapan besar kepada masyarakat, khususnya nelayan.

Menurut Asep, bukan ranah hakim menilai menteri itu baik, dan juga bukan kewenangan hakim yang memprediksi kebijakan dikeluarkan terdakwa baik untuk nelayan.

Ia menilai pertimbangan hakim MA dalam memutus kasasi Edhy Prabowo jauh dari ketentuan yang diatur dalam Pasal 24A UUD 1945 dan Pasal 253 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Baca Juga: Reaksi KPK Setelah MA Sunat Vonis Edhy Prabowo Jadi 5 Tahun Penjara

"Sejak kapan hakim menilai perbuatan dan kebijakan menteri. Yang menilai menteri baik itu bukan kompetensi hakim. Yang menilai menteri itu presiden, hakim hanya menilai perbuatan salah benar atau memenuhi unsur atau tidak," ujar Asep



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x