Kompas TV nasional hukum

Pengamat Nilai Hukuman Edhy Prabowo Seharusnya Ditambah dengan Merujuk Pasal 52 KUHP

Kompas.tv - 10 Maret 2022, 22:19 WIB
pengamat-nilai-hukuman-edhy-prabowo-seharusnya-ditambah-dengan-merujuk-pasal-52-kuhp
Pengamat Hukum Pidana Universitas Parahyangan, Asep Iwan Iriawan menilai alasan majelis hakim Mahkamah Agung mengurangi vonis terdakwa Edhy Prabowo ditingkat kasasi tidak logis. (Sumber: KOMPAS TV)
Penulis : Johannes Mangihot | Editor : Deni Muliya

"Kalau hakim menilai kebijakan publik, saya enggak tahu dari mana," imbuhnya. 

Sebelumnya majelis hakim kasasi MA yang diketuai ketua majelis Sofyan Sitompul dengan anggota majelis kasasi Gazalba Saleh dan Sinintha Yuliansih Sibarani memotong masa hukuman Edhy Prabowo dari 9 tahun menjadi 5 tahun.

Selain itu MA juga mengurangi pencabutan hak politik Edhy menjadi 2 tahun.

Sebelumnya di tingkat pertama majelis hakim memutuskan mencabut hak politik Edhy selama 3 tahun.

Baca Juga: ICW Kritik Putusan MA Pangkas Hukuman Edhy Prabowo: Benar-benar Absurd

Namun pidana tambahan berupa uang senilai Rp9,68 miliar dan 77 ribu dollar Amerika kepada terdakwa suap izin ekspor benih lobster itu tidak dihilangkan oleh MA.

Adapun pertimbangan MA dalam putusan kasasi Edhy Prabowo yakni Pengadilan Tinggi DKI Jakarta tidak mempertimbangkan terdakwa telah bekerja baik selama menjadi Menteri Kelautan dan Perikanan. 

Menurut majelis hakim kasasi, Edhy telah memberi harapan besar kepada masyarakat khususnya nelayan dengan mencabut Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 56/PERMEN-KP/2016 tanggal 23 Desember 2016 dan menggantinya dengan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 12/PERMEN-KP/2020.

Dalam Permen KKP Nomor 12/PERMEN-KP/2020 tersebut eksportir disyaratkan untuk memperoleh Benih Bening Lobster (BBL) dari nelayan kecil penangkap BBL.

Baca Juga: Eks Pegawai KPK Gugat Jokowi, Pimpinan KPK, dan Kepala BKN ke PTUN: Kami Harap Permohonan Diterima

Sehingga jelas perbuatan terdakwa tersebut untuk menyejahterakan masyarakat, khususnya nelayan kecil.

Edhy Prabowo divonis bersalah melakukan tindak pidana korupsi menerima suap sebesar 77 ribu dolar Amerika Serikat atau sekitar Rp1,12 miliar dan Rp24,62 miliar terkait proses persetujuan pemberian izin budi daya lobster dan izin ekspor Benih Bening Lobster (BBL) kepada para eksportir.

Di tingkat pertama Edhy dijatuhi vonis 5 tahun penjara dan denda senilai Rp400 juta subsider
6 bulan kurungan.

Politisi Partai Gerindra ini juga dijatuhi pidana pengganti senilai Rp9,68 miliar dan 77 ribu dollar Amerika.

Baca Juga: Berhasil Lakukan Inovasi Budi Daya Lobster, KKP Diminta Segera Sosialisasi ke Pembudidaya

Di tingkat banding, hukuman Edhy diperberat majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta menjadi 9 tahun penjara.

Majelis hakim PT Jakarta juga mencabut hak politik Edhy selama 3 tahun setelah yang bersangkutan selesai menjalani masa pidana pokok atau hukuman 9 tahun penjara.



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x