Kompas TV nasional peristiwa

Syarat Perjalanan Tanpa Antigen dan PCR, Pemprov DKI Jakarta akan Taat Kebijakan Pusat

Kompas.tv - 8 Maret 2022, 16:56 WIB
syarat-perjalanan-tanpa-antigen-dan-pcr-pemprov-dki-jakarta-akan-taat-kebijakan-pusat
Ilustrasi swab test Covid-19 (Sumber: SHUTTERSTOCK via Kompas.com)
Penulis : Hasya Nindita | Editor : Gading Persada

JAKARTA, KOMPAS.TV - Wakil Gubernur (Wagub) DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengatakan, Pemprov DKI akan mengikuti kebijakan pemerintah pusat terkait dengan syarat perjalanan domestik jarak jauh tanpa tes Antigen dan PCR.

"Itu kebijakan pemerintah pusat, kami akan taat untuk mengikuti kebijakan pusat," kata Riza di Balai Kota DKI Jakarta, Selasa (8/3/22).

Menurut Riza sudah banyak negara lain yang mengeluarkan kebijakan serupa.

"Bahkan di Arab Saudi tidak ada karantina, antigen, bisa ibadah umar, syaratnya cuma satu apa itu? pakai masker dan vaksin," kata Riza.

Baca Juga: Aturan Perjalanan Domestik Tanpa Tes Antigen-PCR Resmi Berlaku, Simak Ketentuannya

Dia memberi contoh beberapa negara di Eropa yang sudah tidak lagi menerapkan kebijakan wajih memakai masker.

"Bahkan di Eropa sudah buka masker, sudah maju lagi," kata dia.

Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan DKI Jakarta, Widyastuti, mengatakan, pihaknya menghormati kebijakan pemerintah pusat.

"Kami menghormati apapun kebijakan pemerintah pusat, tinggal koordinasikan dan informasikan kepada masyarakat pesan-pesannya," kata dia.

Baca Juga: Aturan Perjalanan Domestik Tanpa Tes Antigen dan PCR Ternyata Belum Berlaku, Tunggu SE Terbaru

Ia mengimbau agar masyarakat memenuhi vaksinasi hingga tiga dosis dan tetap menerapkan protokol kesehatan dengan ketat.

Cari tempat vaksinasi, penuhi kewajiban memberikan hak sehat kita dosis pertama sampai ketiga dan terapkan protokol kesehatan.

Diketahui, pemerintah resmi menetapkan peraturan wajib tidak tes swab antigen dan PCR untuk pelaku perjalanan dalam negeri, Selasa (8/3).

Hal itu tertuang dalam Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 11 tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri pada Masa Pandemi Corona Virus Desease 2019 (Covid-19).

SE ini berlaku efektif sejak ditandatangani oleh Ketua Satgas Suharyanto pada tanggal 8 Maret 2022.



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x