Kompas TV nasional update corona

Dua Tahun Pandemi di Indonesia dan Kacaunya Penerapan Karantina

Kompas.tv - 2 Maret 2022, 10:21 WIB
dua-tahun-pandemi-di-indonesia-dan-kacaunya-penerapan-karantina
Ilustrasi karantina. (Sumber: Shutterstock.com)
Penulis : Baitur Rohman | Editor : Desy Afrianti

JAKARTA, KOMPAS.TV - Indonesia genap memasuki dua tahun pandemi virus corona pada hari ini, Rabu 2 Maret 2022.

Sejak kasus pertama muncul, dengan cepat virus menyebar ke seluruh negeri. Total kasus positif hingga 1 Maret 2022, mencapai 5.564.448 dengan angka kematian mencapai 148.335 jiwa.

Berbagai upaya dilakukan pemerintah lewat sejumlah kebijakan untuk menekan laju penyebaran Covid-19. Namun tak jarang di tengah jalan kebijakan-kebijakan itu menemui tantangan. Salah satunya soal karantina.

Sejak awal kebijakan ini dibuat memang sudah menimbulkan berbagai polemik. Dari durasinya yang berbeda-beda hingga penerapannya yang tidak benar-benar tegas di lapangan.

Tentu ini sesuatu hal yang ironis, mengingat kebijakan ini dianggap sebagai pagar terdepan untuk mencegah masuknya virus corona.

Baca juga: Target Luhut: Mulai 1 April 2022 PPLN Bebas Masuk RI tanpa Karantina

Beda Aturan Karantina antara Pejabat dan Masyarakat

Perbedaan aturan karantina antara pejabat dan masyarakat menjadi sorotan setelah anggota DPR RI dari Fraksi Partai Gerindra, Raden Wulansari Sari alias Mulan Jameela, saat itu menjalani proses karantina mandiri di rumah bersama keluarga dan suaminya Ahmad Dhani, usai pulang dari Turki.

Tidah hanya itu, Mulan Jameela dan Ahmad Dhani juga kedapatan jalan-jalan di mal meski belum genap menjalani 10 hari masa karantina.

Menanggapi hal itu, Kepala Bidang Penanganan Kesehatan Satgas Covid-19, Alexander K Ginting menjelaskan bahwa pejabat pemerintah dengan tingkat eselon satu ke atas memang diperbolehkan melakukan karantina mandiri di rumah usai bepergian dari luar negeri.

Ketentuan tersebut, kata dia, tertuang dalam Surat Edaran (SE) Satgas Nomor 25 tahun 2021.

Namun demikian, Ginting mengatakan pejabat yang melakukan karantina mandiri harus mengikuti syarat-syarat yang sudah ditentukan. Artinya, mereka tetap berada di bawah pengawasan Satgas-Covid-19 selama proses karantina mandiri.

Di samping itu, ia berdalih perbedaan aturan ini dengan alasan pejabat memiliki tanggung jawab dalam melaksanakan tugasnya.

“Karena kebutuhan yang bersangkutan untuk melaksanakan tugasnya. Pejabat eselon satu mempunyai kewenangan, mempunyai kebutuhan untuk hadir di dalam rangka melanjutkan tugas-tugas administrasi dan struktural yang harus berlanjut,” ujar Ginting.

Baca juga: Polemik Aturan Karantina Mandiri bagi Pejabat, Adilkah bagi Semua Pihak?

Diskresi atau dispensasi terhadap para pejabat itu menuai polemik di tengah masyarakat, pasalnya warga Indonesia yang baru datang dari luar negeri wajib menjalani karantina mandiri di hotel atas biaya sendiri.

Tidak hanya warga, bahkan mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti pun ikut berkomentar soal ini.

“Mohon pencerahan, kenapa pejabat dan orang penting boleh karantina di rumah sendiri ?? Kenapa masyarakat tidak boleh karantina di rumah sendiri ?? Kenapa yg boleh berhemat atau jadi pelit cuma pejabat/vip?? Kenapa masyarakat tidak boleh berhemat/ pelit ?? kenapa cara karantina berbeda,” tulis Susi melalui akun Twitternya (21/12/2021).

Satgas Covid-19 dan Menkes Tidak Kompak

Terkait aturan ini, ternyata pihak otoritas berbeda pendapat. Jika Satgas Penanganan Covid-19 mengatakan bahwa pejabat boleh karantina mandiri di rumah, justru lain lagi dengan Kementerian Kesehatan (kemenkes).

Wakil Menteri Kesehatan (Wamenkes), Dante Saksono Harbuwono Dante mengatakan seluruh pelaku perjalanan luar negeri, termasuk anggota DPR, wajib menjalani karantina kesehatan di tempat yang sudah ditetapkan pemerintah.

Ia menyatakan tidak boleh ada pengistimewaan aturan karantina bagi pelaku perjalanan luar negeri, termasuk untuk pejabat sekalipun.

Dante menjelaskan, kewajiban karantina di tempat yang ditentukan bukan di fasilitas pribadi bertujuan agar seluruh pelaku perjalanan mendapatkan pengawasan dan prosedur isolasi yang sesuai.

Langkah ini menurutnya penting untuk mencegah penyebaran virus corona di Indonesia terutama adanya varian-varian baru yang muncul.



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x