Kompas TV nasional update corona

Dua Tahun Pandemi di Indonesia dan Kacaunya Penerapan Karantina

Kompas.tv - 2 Maret 2022, 10:21 WIB
dua-tahun-pandemi-di-indonesia-dan-kacaunya-penerapan-karantina
Ilustrasi karantina. (Sumber: Shutterstock.com)
Penulis : Baitur Rohman | Editor : Desy Afrianti

"Semua masuk ke dalam karantina yang sudah ditentukan. Karena pengawasannya lebih baik, isolasinya lebih baik. Tidak di rumah, tetapi di tempat-tempat karantina yang sudah ditentukan," ujarnya.

Baca juga: Luhut: Mulai 1 Maret Karantina Cukup 3 Hari, Uji Coba Bebas Masuk Bali per 14 Maret

Sementara, Wakil Ketua DPR RI Muhaimin Iskandar mengusulkan agar aturan karantina mandiri tidak dibedakan dan berlaku sama bagi para semua pihak. Menurutnya, polemik ini bergulir karena biaya karantina mandiri yang mahal sehingga menjadi beban besar masyarakat,

Pada penerapannya, Muhaimin menyebutkan bahwa pengawasan karantina mandiri bisa dilakukan seperti kunjungan sidak dan pemantauan lokasi melalui teknologi GPS.

“Daripada biaya mahal lebih baik karantina mandiri dengan kontrol bagi semua supaya biaya tidak terlampau mahal. Karantina mandiri dengan kesadaran tinggi untuk disiplin melalui kontrol, Nah, kontrol ini jadi tugas pemerintah. Karena kalau karantina melalui hotel itu terlampau mahal,” ujar Muhaimin dalam program Kompas Bisnis, Rabu (16/12/2021).

Permainan Petugas Karantina di Lapangan

Selain soal aturan karantina yang berbeda, masalah besar lainya yaitu terkait permainan yang dilakukan petugas karantina di lapangan sehingga menimbulkan sejumlah pelanggaran.

Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) Budi Gunawan mengungkapkan setidaknya ada tiga jenis pelanggaran yang terjadi. Salah satu pelanggaran yakni masih adanya pemain atau penghuni pengganti atau joki untuk melakukan karantina.

Kemudian, Budi mengatakan, masih terjadi interaksi antara penghuni karantina dan penghuni dari luar. Interaksi yang dimaksud yakni antara penghuni karantina dan penjual makanan, ojek online (ojol), atau kerabat yang berkunjung ke tempat karantina.

Selanjutnya pelanggaran dengan modus membayar petugas agar tidak harus melakukan kewajiban karantina sesuai aturan yang ditentukan. Misanya pada kasus selebgram Rachel Venya.

Diketahui, Rachel bersama kekasihnya kabur dari Wisma Atlet setelah tiga hari menjalani karantina usai pulang dari Amerika Serikat. Kaburnya Rachel dibantu oleh aparat TNI dan petugas karantina.

Padahal, dia seharusnya menjalani karantina selama delapan hari sesuai SE Nomor 18 Tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional pada Masa Pandemi Covid-19.

Saat persidangan, terungkap Rachel mengaku membayar Rp 40 juta agar bisa kabur dari karantina di Wisma Atlet Pademangan, Jakarta.

Uang itu, diserahkan kepada seorang protokol Bandara Soekarno-Hatta, Kota Tangerang, bernama Ovelina.

Dalam kesempatan yang sama, Ovelina mengaku, besaran Rp 40 juta itu diminta oleh Satgas Covid-19 Bandara Soekarno-Hatta.

Kasus Rachel ini kemudian membuka lebar adanya praktik penyalahgunakan kewenangan yang dialakukan petugas sehingga terjadi pelanggaran karantina.

Dispensasi Aturan Karantina Dilarang, Apalagi yang Bayar-bayar

Sejak varian terbaru virus corona, Omicron, masuk ke Indonesia Presiden Joko Widodo kembali mengingatkan semua pihak terkait agar tidak mengakomodasi dispensasi karantina bagi pelaku perjalanan internasional yang baru tiba di Indonesia.

Jokowi juga menegaskan, pemberian dispensasi karantina secara berbayar yang melibatkan oknum tertentu tidak boleh terjadi lagi.

"Saya minta betul-betul utamanya yang terkait dengan Omicron ini adalah karantina bagi yang datang dari luar negeri. Jangan ada lagi dispensasi-dispensasi apalagi yang bayar-bayar itu kejadian lagi," ujarnya saat membuka rapat evaluasi PPKM di Kompleks Istana Kepresidenan, Senin (3/1/2022).

Oleh karenanya, dia meminta agar BIN dan Polri betul-betul mengawasi proses karantina pelaku perjalanan internasional.

Sementara itu, Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin mengatakan dispensasi karantina untuk pejabat belum dibahas kembali oleh pemerintah.

"(dispensasi untuk pejabat) belum, belum," ujar Budi kepada wartawan di Kompleks Istana Kepresidenan, Senin (3/1/2022).

"Itu mesti tanya Pak Kepala Satgas. Kan tupoksinya tupoksi beliau," ujarnya.




Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x