Kompas TV nasional peristiwa

Sudin SDA Jakarta Selatan Bantah Pengerukan Kali Mampang Berhenti Tahun 2017

Kompas.tv - 19 Februari 2022, 23:12 WIB
sudin-sda-jakarta-selatan-bantah-pengerukan-kali-mampang-berhenti-tahun-2017
Dinas Sumber Daya Air DKI Jakarta mengunggah foto dan video proses pengerukan Kali Mampang, Jakarta Selatan melalui akun Instagram @dinas_sda (Sumber: Instagram Dinas SDA DKI Jakarta)
Penulis : Johannes Mangihot | Editor : Fadhilah

JAKARTA, KOMPAS.TV - Dinas Sumber Daya Air DKI Jakarta memastikan normalisasi Kali Mampang terus dilakukan.

Bahkan sebelum Pengadilan Tata Usaha Negera (PTUN) Jakarta yang mengabulkan sebagian gugatan tujuh warga korban banjir, Dinas SDA DKI mengaku gencar melakukan pengerukan lumpur Kali Mampang sebagai antisipasi banjir. 

Kepala Seksi Pemeliharaan Suku Dinas SDA Jakarta Selatan (Jaksel) Junjung menjelaskan, sebelum ada gugatan warga dan putusan PTUN Jakarta, pihaknya sudah melaksanakan normalisasi dengan pengerukan lumpur di sepanjang Kali Mampang.

Baca Juga: Kalah Gugatan di PTUN, Anies Baswedan Wajib Keruk Kali Mampang hingga Tuntas

Junjung juga membantah bahwa kegiatan pengerukan lumpur di Kali Mampang berhenti tahun 2017. 

Diketahui, salah seorang warga korban banjir yang menggugat Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan ke PTUN menyebutkan bahwa pengerukan Kali Mampang terhenti sejak 2017.

"Mungkin yang bilang (berhenti sejak 2017) itu khusus area yang penggugat saja. Mungkin karena sulit akses masuk, jadi pekerjaannya harus sosialisasi dahulu untuk cari akses masuk alatnya," ujar Junjung, dikutip dari Kompas.com, Sabtu (19/2/2022).

Junjung menambahkan, pengerukan Kali Mampang dilakukan secara keseluruhan.

Pihaknya tidak memberikan keistimewaan terhadap warga yang tinggal di kawasan aliran Kali Mampang, termasuk juga area rumah warga yang menggugat Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.

Baca Juga: Ini Putusan PTUN Jakarta Terkait Gugatan Warga Korban Banjir ke Anies Baswedan

"Fokus kami bukan hanya rumah penggugat, tapi secara keseluruhan dan juga perbaikan turap. Untuk perbaikan turap juga dilakukan bila ada yang longsor," ujar Junjung.

Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan kalah dalam gugatan warga terkait penanganan banjir di Jakarta.

Dalam pokok perkara, majelis hakim PTUN Jakarta mengabulkan gugatan para penggugat untuk sebagian.

Baca Juga: DPRD DKI Desak Anies Laksanakan Putusan PTUN Jakarta Soal Penanganan Banjir



Sumber : Kompas.com


BERITA LAINNYA



Close Ads x