Kompas TV nasional politik

Ini Poin Lengkap SE Mendikbudristek Soal Diskresi PTM 50 Persen di daerah PPKM Level 2

Kompas.tv - 3 Februari 2022, 15:53 WIB
ini-poin-lengkap-se-mendikbudristek-soal-diskresi-ptm-50-persen-di-daerah-ppkm-level-2
Ilustrasi pembelajaran tatap muka (PTM) 100 persen. (Sumber: Kompastv/Ant/Akbar Nugroho Gumay)
Penulis : Johannes Mangihot | Editor : Iman Firdaus

JAKARTA, KOMPAS.TV - Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbud Ristek) Nadiem Makarim mengeluarkan diskresi terkait persentase kegiatan pembelajaran tatap muka di daerah PPKM level 2.

Diskresi tersebut tertuang dalam SE Mendikbud Ristek Nomor 2 Tahun 2022 tentang Diskresi Pelaksanaan Keputusan Bersama (SKB) Empat Menteri Tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Covid-19.

Dalam SE tersebut, dijelaskan daerah di wilayah PPKM Level 2 melakukan PTM dengan kapasitas 50 persen dari kapasitas ruang kelas.

Baca Juga: Pemerintah Putuskan Daerah PPKM Level 2 Boleh Gelar PTM 50 Persen

Dijelaskan juga perubahan ketentuan jumlah peserta didik dalam PTM terbatas hanya diberlakukan pada wilayah dengan PPKM level 2.

Sedangkan pelaksanaan PTM terbatas pada satuan pendidikan yang berada di daerah PPKM level 1, 3, dan 4 tetap mengikuti ketentuan dalam Keputusan Bersama Empat Menteri tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Covid-19.

Selain itu, berdasarkan SE Mendikbudristek Nomor 2 Tahun 2022, kini orang tua atau wali peserta didik kembali diberikan pilihan untuk mengizinkan anaknya mengikuti PTM Terbatas atau Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ).

Sekretaris Jenderal Kemendikbd Ristek, Suharti menjelaskan bagi  daerah PPKM level 2 yang siap melaksanakan PTM terbatas sesuai SKB Empat Menteri dan tingkat penyebaran Covid-19 terkendali.

Baca Juga: Presiden Jokowi Berikan Mandat! Sampai Mana Evaluasi PTM di DKI Jakarta, Jawa Barat, & Banten?



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x