Kompas TV nasional hukum

Tangisan Meluap Eks Bupati Talaud usai Divonis 4 Tahun Penjara, Terbukti Terima Gratifikasi Rp9,3 M

Kompas.tv - 27 Januari 2022, 20:14 WIB
tangisan-meluap-eks-bupati-talaud-usai-divonis-4-tahun-penjara-terbukti-terima-gratifikasi-rp9-3-m
Sidang putusan kasus gratifikasi Mantan Bupati Talaud Sri Wahyumi Maria Manalip di Pengadilan Negeri Manado, Sulawesi Utara, Selasa (25/1/2022). (Sumber: (Tribunmanado.co.id/Isvara Savitri))
Penulis : Hedi Basri | Editor : Vyara Lestari

MANADO, KOMPAS.TV - Tangisan Eks Bupati Kepulauan Talaud Sri Wahyumi Maria Manalip pecah usai divonis empat tahun penjara dalam kasus penerimaan gratifikasi proyek. 

Dilansir dari TribunManado, Sri mendatangi ketiga anak dan keluarganya usai persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Manado, Sulawesi Utara pada Selasa (25/1/2022). 

Sambil berlinang air mata, Sri terlihat memeluk mereka satu per satu. Anak dan sanak saudara Sri pun turut menangis. 

"Enggak apa-apa, cuma empat tahun," ujarnya, dikutip dari Tribun Manado.

Baca Juga: Vonis Sidang Kedua Eks Bupati Kep. Talaud, 4 Tahun Penjara dan Bayar Uang Pengganti Rp9,3 M

Terima Gratifikasi Sebesar Rp9,3 Miliar

Majelis hakim pengadilan tindak pidana korupsi kembali menjatuhkan vonis penjara dan denda kepada Sri Wahyumi Maria Manalip serta membebankan uang pengganti senilai Rp9,3 miliar. 

Pada vonis kedua, majelis hakim Pengadilan Tipikor Manado menjatuhkan vonis 4 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider 3 bulan kurungan kepada mantan Bupati Kepulauan Talaud itu.

Sri Wahyumi dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan menerima gratifikasi dalam proyek infrastruktur pemerintah daerah tahun 2014-2017.

Sri Wahyumi menerima gratifikasi atau commitment fee sebesar 10 persen dari nilai berbagai pekerjaan atau proyek yang dilelang kepada beberapa pengusaha. 

Selama itu, dia terbukti menerima Rp 9.303.500.000 melalui empat ketua kelompok kerja (pokja) pengadaan barang dan jasa.

"Commitment fee diterima oleh terdakwa dari Mantan Ketua Pokja John Rianto Majampoh, Frans Lua, Azaria Mahatuil, dan Jelbi Eris di rumah dinas bupati maupun rumah pribadi," ucap Hakim Ad Hoc Edy Darma Putra, dikutip dari Tribun Manado.

Baca Juga: Mantan Bupati Talaud Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Suap Pada Tahun 2014 - 2017

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri menjelaskan, selain hukuman badan, majelis hakim membebankan pidana uang pengganti sebesar Rp9,3 miliar kepada terdakwa Sri Wahyumi.

Jika uang pengganti yang telah ditetapkan tidak dibayar oleh terdakwa, maka akan diganti dengan pidana penjara selama 2 tahun.

Menurut Ali Fikri, hakim menyatakan Sri terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dengan melanggar Pasal 12B (1) Jo Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Ali melalui keterangan tertulis, Kamis (27/1/2022), menginformasikan sikap jaksa dan terdakwa yang "menyatakan pikir-pikir" atas putusan itu.

KPK menetapkan Sri Wahyumi Maria Manalip sebagai tersangka pada Kamis (29/4/2021). Penetapan tersangka itu merupakan hasil pengembangan dari perkara dugaan korupsi suap lelang pekerjaan revitalisasi Pasar Lirung dan pekerjaan revitalisasi Pasar Beo tahun 2019.

Baca Juga: Mantan Bupati Talaud Mengamuk Setelah Kembali Ditetapkan KPK Sebagai Tersangka

Bupati periode 2014-2019 itu sudah menjalani hukuman 2 tahun penjara di Lapas Wanita Klas II-A Tangerang. Hukuman itu merupakan putusan majelis dalam kasus suap lelang pekerjaan revitalisasi Pasar Lirung dan pekerjaan revitalisasi Pasar Beo tahun 2019.

KPK mengeksekusi vonis itu pada 26 Oktober 2020 setelah Mahkamah Agung mengabulkan Peninjauan Kembali (PK) vonis Sri Wahyumi Maria Manalip sebelumnya. 

MA memotong hukuman mantan politikus PDI Perjuangan itu dari 4 tahun 6 bulan menjadi 2 tahun penjara.

Selama menjalani masa hukuman, Sri Wahyumi Maria Manalip mendapat potongan hukuman hingga membuatnya bebas pada Kamis 29 April 2021.

Dalam perkembangan penyelidikan kasus suap lelang pekerjaan revitalisasi Pasar Lirung dan pekerjaan revitalisasi Pasar Beo tahun 2019, KPK kembali menemukan bukti permulaan yang cukup untuk menjerat Sri Wahyumi sebagai tersangka penerima gratifikasi.

"KPK meningkatkan perkara ini ke tahap penyidikan sejak September 2020 dan menetapkan tersangka SWM (Sri Wahyumi Maria Manalip) sebagai tersangka," ujar Deputi Penindakan KPK Karyoto saat konferensi pers di gedung KPK, Kamis (29/4/2021).

"Perkara ini adalah kali kedua SWM ditetapkan sebagai tersangka," sambung Karyoto.

Baca Juga: Ditahan KPK, Mantan Bupati Talaud Jadi Tersangka Kasus Gratifikasi




Sumber : Tribun Manado


BERITA LAINNYA



Close Ads x