Kompas TV nasional hukum

Ditahan KPK, Mantan Bupati Talaud Jadi Tersangka Kasus Gratifikasi

Kompas.tv - 29 April 2021, 20:34 WIB
ditahan-kpk-mantan-bupati-talaud-jadi-tersangka-kasus-gratifikasi
mantan Bupati Talaud Sri Wahyumi Maria Manalip ditetapkan sebagai tersangka penerima gratifikasi oleh KPK, Kamis (29/4/2021). (Sumber: Tribunnes.com)
Penulis : Johannes Mangihot | Editor : Hariyanto Kurniawan

JAKARTA, KOMPAS.TV – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menetapkan mantan Bupati Talaud Sri Wahyumi Maria Manalip sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan gratifikasi terkait proyek pekerjaan infrastruktur di Kabupaten Kepulauan Talaud tahun 2014-2017.

Sebelumnya bupati periode 2014-2019 itu sudah menjalani hukuman 2 tahun penjara Lapas Wanita Klas II-A Tangerang  terkait kasus kasus suap lelang pekerjaan revitalisasi Pasar Lirung dan pekerjaan revitalisasi Pasar Beo tahun 2019.

Deputi Penindakan KPK Karyoto menjelaskan penetapan ini setelah KPK melakukan pemeriksaan terhadap 100 orang saksi dan juga telah dilakukan penyitaan berbagai dokumen dan barang elektronik yang terkait dengan perkara.

Baca Juga: Baru Bebas dari Penjara, Eks Bupati Talaud Kembali Ditahan KPK

"KPK meningkatkan perkara ini ke tahap penyidikan sejak September 2020 dan menetapkan tersangka SWM (Sri Wahyumi Maria Manalip) sebagai tersangka," ujar Karyoto dalam konferensi pers, Kamis (29/4/2021).

Adapun perkara ini merupakan pengembangan dari perkara dugaan korupsi suap lelang pekerjaan revitalisasi Pasar Lirung dan pekerjaan revitalisasi Pasar Beo tahun 2019.

"Perkara ini adalah kali kedua SWM (Sri Wahyumi Maria Manalip) ditetapkan sebagai tersangka," ujar Karyoto.

Sri Wahyumi Manalip dijerat Pasal 12 b UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan korupsi tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2021 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Baca Juga: Bupati Talaud Tersangka KPK, Wakil Bupati Jabat Plt Bupati

Sri Wahyumi Maria Manalip sebelumnya telah menjalani masa hukuman di Lapas Klas II-A Tangerang selama 2 tahun.

Eksekusi dilakukan Jaksa KPK pada 26 Oktober 2020 setelah Mahkamah Agung mengabulkan Peninjauan Kembali (PK) vonis Sri Wahyumi Maria Manalip sebelumnya. MA memotong hukuman mantan politikus PDI Perjuangan itu dari 4 tahun 6 bulan menjadi 2 tahun penjara.

Selama menjalani masa hukuman Sri Wahyumi Maria Manalip mendapat potongan hukuman hingga membuatnya bebas pada Kamis 29 April 2021.

Baca Juga: Pemkab Talaud Fasilitasi Ribuan Naker Migran Ke Jepang

Namun Sri Wahyumi Maria Manalip harus kembali ke ruang tahanan setelah KPK menetapkan dirinya sebagai tersangka.

KPK menahan Sri Wahyumi Maria Manalip selama 20 hari ke depan untuk kepentingan penyidikan terhitung mulai 29 April 2021 hingga 18 Mei 2021.



Sumber : Kompas TV

BERITA LAINNYA



Close Ads x