Kompas TV nasional peristiwa

Pascabencana Sulteng, Wapres: Selesaikan Persoalan Lahan Pembangunan Huntap

Kompas.tv - 7 Januari 2022, 06:25 WIB
pascabencana-sulteng-wapres-selesaikan-persoalan-lahan-pembangunan-huntap
Wakil Presiden (Wapres) Ma'ruf Amin meminta agar masalah lahan pembangunan hunian tetap (huntap) penyintas bencana di Sulawesi Tengah (Sulteng) agar segera diselesaikan. (Sumber: BPMI Setpres)
Penulis : Nurul Fitriana | Editor : Edy A. Putra

JAKARTA, KOMPAS.TV - Wakil Presiden (Wapres) Ma'ruf Amin meminta agar masalah lahan pembangunan hunian tetap (huntap) penyintas bencana di Sulawesi Tengah (Sulteng) agar segera diselesaikan.

Pembangunan huntap tersebut ditujukan bagi para penyintas bencana mulai gempa, tsunami dan likuefaksi di Kota Palu, Kabupaten Sigi, dan Donggala.

"Seluruh hambatan yang ada, seperti lahan pembangunan huntap agar dapat diselesaikan," ucap Ma'ruf dalam rapat evaluasi pelaksanaan rehab-rekon pascagempa di Sulteng, Kamis (6/1/2022).

Perlu diketahui, beberapa lokasi pembangunan hunian tetap di Kota Palu, pembangunan huntapnya terhambat dikarenakan polemik kepemilikan lahan.

Lokasi Tondo Dua misalnya, terdapat 47 warga yang mengklaim sebagai pemilik lahan.

Hal itu kemudian menjadi hambatan pembangunan 1.102 huntap yang direncanakan akan dibangun di atas lahan seluas 65,3 hektare di lokasi Tondo Dua.

Baca Juga: Jelang Dua Tahun Pasca Bencana Pembangunan Huntap Belum Rampung

Selain di Tondo dua, polemik yang sama juga terjadi di Kelurahan Petobo dan Kelurahan Talise.

Namun, untuk Kelurahan Petobo telah mendapat titik terang sehingga saat ini sedang dilakukan konsolidasi untuk pembebasan lahan pembangunan huntap.

Sementara itu, Gubernur Sulteng Rusdy Mastura kepada Wapres menyampaikan, selain masalah lahan, habisnya masa berlaku Instruksi Presiden Nomor 10 Tahun 2018 juga memberikan dampak atas pelambatan penyelesaian dampak gempa 2018.

"Perlu ada payung hukum untuk percepatan pelaksanaan rehabilitasi dan rekonstruksi dampak bencana, untuk itu kami mohon perpanjangan Inpres nomor 10 tahun 2018," kata Rusdy Mastura.

Masa berlaku Inpres nomor 10 tahun 2018 tentang percepatan rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana gempa bumi dan tsunami di Provinsi Sulteng dan wilayah terdampak lainnya telah berakhir pada 2020.

Berkaitan dengan itu Wapres Ma'ruf menyampaikan, akan segera menyediakan payung hukum.

Pihaknya akan melakukan perpanjangan Inpres untuk mempercepat penyelesaian dampak bencana 2018 di Palu, Donggala, Sigi dan sebagian Parigi Moutong.

"Masyarakat jangan dibuat lama menunggu terkait hunian mereka, harus segera diselesaikan pembangunan huntap," pungkas Wapres.

Baca Juga: Wapres Berangkat ke Palu, Tinjau Pemulihan Pascabencana Sulteng



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x