Kompas TV nasional hukum

Munarman: Jika Benar Saya Siapkan Terorisme, Presiden hingga Panglima TNI Sudah Pindah ke Alam Lain

Kompas.tv - 15 Desember 2021, 20:06 WIB
munarman-jika-benar-saya-siapkan-terorisme-presiden-hingga-panglima-tni-sudah-pindah-ke-alam-lain
Mantan Sekjen Front Pembela Islam (FPI) Munarman di kawasan Cikini, Jakarta Pusat, Senin (15/7/2019). (Sumber: Tribunnews.com/ Rizal Bomantama)
Penulis : Tito Dirhantoro | Editor : Vyara Lestari

JAKARTA, KOMPAS.TV - Munarman, terdakwa kasus dugaan tindak pidana terorisme, membacakan eksepsi atau nota keberatan dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur pada Rabu (15/12/2021).

Hadir langsung di ruang sidang utama, bekas Sekretaris Front Pembela Islam (FPI) itu membacakan eksepsinya yang mengaitkan tuduhan terhadap dirinya atas Aksi 212 pada 2 Desember 2016.

Baca Juga: Bacakan 60 Lembar Nota Pembelaan, Munarman Singgung Fitnah Terorisme dan Dakwaan Jaksa Tak Cermat

Diketahui, pada aksi 212 yang digelar 2 Desember lima tahun silam di Monumen Nasional (Monas) itu, Presiden Joko Widodo atau Jokowi menyempatkan diri untuk hadir.

Saat itu, Jokowi hadir bersama Wakil Presiden Jusuf Kalla, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Wiranto, Panglima TNI Jenderal (Purn.) Gatot Nurmantyo hingga Kapolri Jenderal Tito Karnavian.

"Mulai dari Presiden, Wakil Presiden, Menkopolhukam, Panglima TNI, Kapolri, Pangdam (Jaya), Kapolda dan beberapa menteri lainnya, bahkan Kepala BNPT yang saat ini juga hadir," kata Munarman membacakan eksepsinya yang dikutip dari Kompas.com pada Rabu (15/12/2021).

Baca Juga: Sidang Hari Ini, Munarman Akan Bacakan Nota Pembelaan Sangkaan Kasus Terorisme

Jika tuduhan yang disematkan terhadap Munarman benar untuk mempersiapkan terorisme, yaitu berupa menimbulkan suasana teror atau rasa takut terhadap orang secara meluas, atau untuk menimbulkan korban yang bersifat massal, melalui tindakan kekerasan, pembunuhan atau penghilangan nyawa, perampasan kemerdekaan, pengeboman atau perusakan fasilitas publik lainnya, dapat dipastikan bahwa seluruh pejabat tinggi yang hadir saat itu sudah tiada.

"Maka sudah dapat dipastikan bahwa seluruh pejabat tinggi yang hadir di Monas tanggal 2 Desember 2016 tersebut sudah pindah ke alam lain," ujar Munarman.

Sebab, kata Munarman, Aksi 212 pada 2016 yang dihadiri para pejabat tinggi itu adalah kesempatan emas bagi orang yang otaknya teroris dan keji.

"Namun, faktanya, para pejabat tinggi negara aman dan baik-baik saja. Bahkan bisa menjabat terus hingga saat ini," kata Munarman.

Baca Juga: Munarman Bantah Terlibat Terorisme, Layangkan Eksepsi Hingga Bilang Dakwaan JPU Tidak Tepat

"Karena sekali lagi, pejabat tinggi negara ini hadir di Monas dalam acara yang digelar pada 2 Desember 2016 dan semua pejabat tinggi negara tersebut ada dalam jangkauan saya.”

Seperti diketahui, Munarman didakwa dengan tiga pasal, yakni Pasal 13 huruf c, Pasal 14 Juncto Pasal 7, dan Pasal 15 Juncto Pasal 7 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.

Dakwaan terhadap Munarman dibacakan JPU di ruang sidang utama Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Rabu pekan lalu.

"Munarman dan kawan-kawan merencanakan atau menggerakkan orang lain untuk ancaman kekerasan, melakukan tindak pidana teroris dengan sengaja menggunakan kekerasan, atau ancaman kekerasan," kata JPU membacakan dakwaan.

Baca Juga: Ajukan Eksepsi, Munarman Nilai Banyak Istilah di Dakwan JPU Tidak Tepat

Munarman disebut telah terlibat dalam tindakan terorisme lantaran menghadiri sejumlah agenda pembaiatan di Makassar, Sulawesi Selatan; Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara pada 24-25 Januari dan 5 April 2015.

Perbuatan itu dilakukan Munarman dengan mengaitkan munculnya Islamic State of Iraq (ISIS) di Suriah sekitar awal 2014 yang dideklarasikan Syekh Abu Bakar Al Baghdadi.

Adapun Munarman ditangkap di kediamannya di Perumahan Modern Hills, Cinangka, Pamulang, Tangerang Selatan, 27 April 2021.

Baca Juga: Persidangannya Ditunda, Munarman Desak Jaksa Berikan BAP Saksi

Berdasarkan keterangan polisi, Munarman diduga menggerakkan orang lain untuk melakukan tindak pidana terorisme, bermufakat jahat untuk melakukan tindak pidana terorisme, dan menyembunyikan informasi tentang tindak pidana terorisme.

Munarman ditangkap terkait kasus kegiatan baiat terhadap Negara Islam di Irak dan Suriah atau NIIS yang dilakukan di Jakarta, Makassar, dan Medan.

Munarman dibawa ke Mapolda Metro Jaya untuk diperiksa dan ditahan di rutan sejak 7 Mei 2021.

Baca Juga: Eks Sekretaris FPI Munarman Didakwa Menggerakkan Orang untuk Lakukan Tindakan Teror

 



Sumber : Kompas.com


BERITA LAINNYA



Close Ads x