Kompas TV nasional hukum

Persidangannya Ditunda, Munarman Desak Jaksa Berikan BAP Saksi

Kompas.tv - 1 Desember 2021, 13:23 WIB
persidangannya-ditunda-munarman-desak-jaksa-berikan-bap-saksi
Foto mantan Sekretaris Umum Front Pembela Islam (FPI) Munarman melambaikan tangan saat berada di dalam sebuah mobil. (Sumber: Tribunnews/Jeprima )
Penulis : Nurul Fitriana | Editor : Purwanto

JAKARTA, KOMPAS.TV - Mantan Sekretaris Umum Front Pembela Islam (FPI) Munarman mengatakan, kasus dugaan tindak pidana terorisme yang menjerat dirinya merupakan fitnah besar.

Dalam persidangan perdana, Munarman meminta kepada jaksa penuntut umum untuk memberikan berita acara pemeriksaan (BAP) para saksi kasusnya.

"Kasus saya ini adalah fitnah besar terhadap diri saya. Tidak sesuai dengan kenyataan apa yang ada dalam diri saya," kata Munarman dalam persidangan yang digelar secara daring, Rabu (1/12/2021).

Munarman mengatakan, jaksa di Pengadilan Negeri Jakarta Timur tidak pernah memberikan BAP saksi kepadanya.

Dalam persidangan, jaksa menyatakan bahwa BAP saksi tidak bisa diberikan kepada Munarman untuk melindungi identitas saksi sesuai Pasal 32 ayat (2) UU Nomor 1/2002 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.

Kendati demikian, Munarman berpendapat hal tersebut bukan masalah dan meminta jaksa menutup identitas saksi.

Menurutnya, perlindungan terhadap para saksi telah diatur lebih lanjut dalam Pasal 33, 34, dan 34A UU Nomor 5/2018.

Baca Juga: Munarman Jalani Sidang Perdana Hari Ini, Pengacara: Kami Siap Perjuangkan Hak Hukum Beliau

"Silakan ditutup saja identitasnya di BAP itu kalau untuk kami. Kan bisa foto copy, ditutup," ucapnya.

Munarman pun mempersilakan jaksa dan hakim untuk merahasiakan identitas saksi. Dia juga tidak keberatan jika sidangnya digelar secara tertutup.

Ia meminta kepada majelis hakim agar permohonannya untuk mendapat BAP saksi dikabulkan.

Sebab, menurut Munarman, BAP saksi itu bisa membuktikan bahwa dirinya tidak bersalah.

Kuasa hukum Munarman, Aziz Yanuar pada Selasa (30/11/2021) lalu menyatakan bahwa pihaknya siap menjalani sidang perdana dan siap memperjuangkan hak-hak hukum.

"Kami siap memperjuangkan hak-hak hukum beliau," kata Aziz seperti dikutip Kompas.com.

Munarman ditangkap di kediamannya di Perumahan Modern Hills, Cinangka, Pamulang, Tangerang Selatan, pada 27 April 2021.

Berdasarkan keterangan polisi, Munarman diduga menggerakkan orang lain untuk melakukan tindak pidana terorisme, bermufakat jahat untuk melakukan tindak pidana terorisme, dan menyembunyikan informasi tentang tindak pidana terorisme.

Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan menyampaikan dugaan kuat Munarman terlibat dalam jaringan terorisme di tiga daerah sekaligus.

"Jadi terkait dengan kasus baiat di UIN Jakarta, kemudian juga kasus baiat di Makassar, dan mengikuti baiat di Medan. Jadi ada tiga tersebut," kata Ahmad di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (27/4/2021).

Baca Juga: Munarman Disidang Hari Ini, PN Jaktim: Mulai Pukul 9 Pagi, Digelar Virtual



Sumber : Kompas TV

BERITA LAINNYA



Close Ads x