Kompas TV nasional hukum

Tak Peka Tuntut Istri yang Marahi Suami Mabuk 1 Tahun Penjara, Pejabat Kejaksaan Dicopot

Kompas.tv - 16 November 2021, 14:08 WIB
tak-peka-tuntut-istri-yang-marahi-suami-mabuk-1-tahun-penjara-pejabat-kejaksaan-dicopot
Ilustrasi. Gedung Kejaksaan Agung (Kejagung) RI, Jalan Hasanudin, Jakarta Selatan. Pihak Kejagung akhirnya mencopot Aspidum Kejati Jawa Barat usai viralnya kasus seorang istri yang dituntut 1 tahun penjara karena memarahi sang suami yang mabuk. (Sumber: DIAN MAHARANI/Kompas.com)
Penulis : Tito Dirhantoro | Editor : Gading Persada

JAKARTA, KOMPAS.TV - Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin mencopot Asisten Tindak Pidana Umum (Aspidum) Kejaksaan Tinggi Jawa Barat untuk sementara waktu.

Selanjutnya, Aspidum Kejati Jabar itu ditarik ke Kejaksaan Agung (Kejagung) guna memudahkan pelaksaan pemeriksaan fungsional.

Baca Juga: Kasus Istri Dituntut 1 Tahun Penjara karena Marahi Suami yang Pulang Mabuk Diambil Alih Kejagung

Pemeriksaan terhadap Aspidum Kejati Jabar itu merupakan hasil eksaminasi yang dilakukan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum terhadap kasus seorang istri bernama Valencya alias Nengsy Lim yang dituntut satu tahun penjara.

Diketahui, dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Karawang, jaksa penuntut umum menuntut Valencya satu tahun penjara karena memarahi suaminya yang pulang dalam keadaan mabuk hingga membuat psikis korban terganggu.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak menjelaskan Jaksa Agung telah memerintahkan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum untuk melakukan eksaminasi terhadap kasus tersebut. 

Baca Juga: Kejagung: Ada Negara di Luar Asia Tawarkan Diri Serahkan Aset Tersangka Asabri

"Penanganan perkara terdakwa Valencya alias Nancy Lim dan juga terdakwa Chan Yu Ching akan dikendalikan langsung oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum karena hal ini telah menarik perhatian masyarakat dan pimpinan Kejaksaan Agung," kata Leonard dalam keterangan resminya yang diterima KOMPAS.TV, Selasa (16/11/2021).

Adapun pelaksanaan eksaminasi khusus telah dilakukan dengan mewawancarai sebanyak sembilan orang baik dari Kejati Jawa Barat, Kejari Karawang, serta jaksa penuntut umum.

Dari hasil eksaminasi khusus itu, ditemukan bahwa dari tahap prapenuntutan sampai tahap penuntutan baik dari Kejaksaan Negeri Karawang maupun Kejaksaan Tinggi Jawa Barat tidak memiliki sense of crisis atau kepekaan.

Baca Juga: Jaksa Agung Ingatkan Anak Buahnya: Jangan Unggah yang Bertentangan dengan Pemerintah di Media Sosial

Kemudian, tidak memahami Pedoman Nomor 3 Tahun 2019 Tentang Tuntutan Pidana Perkara Tindak Pidana Umum tanggal 3 Desember 2019 Pada ketentuan Bab II pada Angka 1 butir 6 dan butir 7.



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x