Kompas TV nasional hukum

Kasus Istri Dituntut 1 Tahun Penjara karena Marahi Suami yang Pulang Mabuk Diambil Alih Kejagung

Kompas.tv - 16 November 2021, 13:38 WIB
kasus-istri-dituntut-1-tahun-penjara-karena-marahi-suami-yang-pulang-mabuk-diambil-alih-kejagung
Kantor Kejaksaan Agung RI (Sumber: Kejari Tanah Laut)
Penulis : Tito Dirhantoro | Editor : Purwanto

JAKARTA, KOMPAS.TV - Kejaksaan Agung (Kejagung) mengambil alih kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dilakukan terdakwa Valencya alias Nengsy Lim terhadap suaminya bernama Chan Yu Ching.

Dalam kasus ini, Valencya sebelumnya dituntut satu tahun penjara pada persidangan di Pengadilan Negeri Karawang oleh jaksa penuntut umum.

Baca Juga: ASN dan Aparat Hukum Main Mata dengan Mafia Tanah, Jaksa Agung Minta Jajarannya Tindak Tegas

Tuntutan tersebut dilayangkan jaksa karena Valencya dianggap membuat psikis suaminya terganggu setelah memarahinya yang pulang dalam keadaan mabuk.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengatakan kasus tersebut diambil alih karena menarik perhatian masyarakat dan pimpinan Kejaksaan Agung.

"Penanganan perkara terdakwa Valencya alias Nancy Lim dan juga terdakwa Chan Yu Ching akan dikendalikan langsung oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum karena hal ini telah menarik perhatian masyarakat dan pimpinan Kejaksaan Agung," kata Leonard dalam keterangan resminya yang diterima Kompas TV pada Selasa (16/11/2021).

Baca Juga: Jaksa Agung Ingatkan Anak Buahnya: Jangan Unggah yang Bertentangan dengan Pemerintah di Media Sosial

Leonard menjelaskan Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin telah memerintahkan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum untuk melakukan eksaminasi terhadap kasus tersebut. 

Pelaksanaan eksaminasi khusus telah dilakukan dengan mewawancarai sebanyak sembilan orang baik dari Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, Kejaksaan Negeri Karawang, serta jaksa penuntut umum.

Dari hasil eksaminasi khusus ditemukan bahwa dari tahap prapenuntutan sampai tahap penuntutan baik dari Kejaksaan Negeri Karawang maupun Kejaksaan Tinggi Jawa Barat tidak memiliki sense of crisis atau kepekaan.

Kemudian, tidak memahami Pedoman Nomor 3 Tahun 2019 Tentang Tuntutan Pidana Perkara Tindak Pidana Umum tanggal 3 Desember 2019 Pada ketentuan Bab II pada Angka 1 butir 6 dan butir 7.

Baca Juga: Setelah 3 Tahun Terungkap, Mantan Istri Jadi Tersangka Kematian Anggota Brimob



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x