Kompas TV nasional hukum

Tak Peka Tuntut Istri yang Marahi Suami Mabuk 1 Tahun Penjara, Pejabat Kejaksaan Dicopot

Kompas.tv - 16 November 2021, 14:08 WIB
tak-peka-tuntut-istri-yang-marahi-suami-mabuk-1-tahun-penjara-pejabat-kejaksaan-dicopot
Ilustrasi. Gedung Kejaksaan Agung (Kejagung) RI, Jalan Hasanudin, Jakarta Selatan. Pihak Kejagung akhirnya mencopot Aspidum Kejati Jawa Barat usai viralnya kasus seorang istri yang dituntut 1 tahun penjara karena memarahi sang suami yang mabuk. (Sumber: DIAN MAHARANI/Kompas.com)
Penulis : Tito Dirhantoro | Editor : Gading Persada

“Serta tidak mempedomani Pedoman Nomor 1 Tahun 2021 Tentang Akses Keadilan Bagi Perempuan dan Anak dalam Perkara Pidana,” ujar Leonard.

"Juga tidak mempedomani tujuh perintah harian Jaksa Agung yang merupakan norma/kaidah dalam pelaksanaan tugas penanganan perkara atas nama terdakwa Valencya alias Nengsy Lim sehingga mengingkari norma/kaidah, hal ini dapat diartikan tidak melaksanakan perintah pimpinan," kata Leonard.

Baca Juga: Jaksa Agung Ingin Koruptor Dihukum Mati, ICW Singgung Pinangki: Tuntutan Hukumannya Sangat Rendah

Selanjutnya, selain mencopot Aspidum Kejati Jabar, Kejaksaan Agung juga akan melakukan pemeriksaan fungsional terhadap jaksa yang menangani perkara tersebut. 

Adapun proses pemeriksaan fungsional akan dilakukan oleh Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan.

Sebelumnya diberitakan, Valencya dituntut satu tahun penjara atas kasus KDRT psikis kepada suaminya, Chan Yu Ching. Tuntutan dibacakan oleh JPU Glendy Rivano dalam persidangan di PN Karawang pada Kamis (11/11).

Valencya pun mengutarakan keberatannya dan mengaku dikriminalisasi. Hakim ketua meminta Valencya menyampaikan keberatan itu melaui pledoi atau sidang pembelaan.

Baca Juga: ASN dan Aparat Hukum Main Mata dengan Mafia Tanah, Jaksa Agung Minta Jajarannya Tindak Tegas

“Saya keberatan yang mulia, apa yang dibacakan tidak sesuai fakta, masa hanya karena saya mengomeli suami yang suka mabuk-mabukan saya jadi tersangka dan dituntut satu tahun penjara,” kata Valencya di hadapan majelis hakim.

Seusai persidangan, JPU Glendy Rivano saat dikonfirmasi usai sidang menyebutkan, kasus itu masuk dalam Undang-undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).

Glendy mengatakan, Chan Yu Ching mengaku diusir dan juga dimarahi dengan kata-kata kasar yang menyebabkan psikisnya terganggu.

"Diperoleh fakta-fakta melalui keterangan saksi dan alat bukti bahwa inisial V terbukti jadi terdakwa dengan dijerat Pasal 45 ayat 1 Junto pasal 5 huruf b,” kata dia.

Baca Juga: Berkas Kasus Kabur Karantina Rachel Vennya Dilimpahkan ke Kejaksaan

 




Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x