Kompas TV nasional hukum

Korban Penipuan Rekrutmen CPNS Keberatan jika Polisi Kabulkan Penangguhan Penahanan Olivia Nathania

Kompas.tv - 14 November 2021, 00:05 WIB
korban-penipuan-rekrutmen-cpns-keberatan-jika-polisi-kabulkan-penangguhan-penahanan-olivia-nathania
Olivia Nathania usai menjalani pemeriksaan sebagai saksi kasus penipuan rekrutmen CPNS fiktif di Polda Metro Jaya Senin (18/10/2021). (Sumber: KOMPAS.com/BAHARUDIN AL FARISI)
Penulis : Johannes Mangihot | Editor : Hariyanto Kurniawan

"Karenanya para korban CPNS bodong masih tetap membuka peluang berdamai dengan Olivia dengan cara pengembalian uang korban CPNS," ujar Oddie. 

Sebelumnya Kabid Humas Polda Metro Jaya Brigjen Pol Yusri Yunus menyatakan penyidik masih pikir-pikir untuk mengabulkan permohonan penangguhan penahanan Olivia Nathania.

Salah satu pertimbangan penyidik yakni banyaknya korban penipuan CPNS fiktif yang dilakukan Olivia beserta tersangka lain.

Baca Juga: Begini Nasib Karir Suami Olivia Nathania Sebagai ASN Usai Terseret Kasus Dugaan Penipuan CPNS

"Jadi, ini pertimbangan penyidik apakah bisa memberikan penangguhan kepada yang bersangkutan, dilihat dari korban-korban cukup banyak, banyak orang sudah ditipu. Ini jadi pertimbangan," ujar Yusri di Polda Metro Jaya, Jumat (12/11/2021).

Dalam kasus rekrutmen CPNS fiktif ini polisi menetapkan lima tersangka. Mereka yakni Olivia Nathania, FM, ES, R dan SN.

Anak Nia Daniaty itu telah ditahan di Polda Metro Jaya usai ditetapkan sebagai tersangka pada Kamis (11/11/2021).

Sementara bagi empat tersangka lainnya dalam waktu dekat akan dilakukan pemanggilan untuk pemeriksaan. Empat tersangka ini ikut serta melakukan tindak pidana penipuan terkait rekrutmen CPNS fiktif.

Baca Juga: BKN Temukan 225 Peserta Tes CPNS Lakukan Kecurangan

Keempat tersangka dijerat Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP atas perbuatan yang melanggar Pasal 372, Pasal 378 dan Pasal 262 tentang penipuan, penggelapan, dan pemalsuan dokumen.

Sementara, Olivia Nathania ditetapkan sebagai tersangka atas pelanggaran Pasal 372 KUHP, Pasal 378 KUHP, dan Pasal 262 KUHP tentang penipuan, penggelapan, dan pemalsuan dokumen.

 



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x