Kompas TV nasional hukum

Korban Penipuan Rekrutmen CPNS Keberatan jika Polisi Kabulkan Penangguhan Penahanan Olivia Nathania

Kompas.tv - 14 November 2021, 00:05 WIB
korban-penipuan-rekrutmen-cpns-keberatan-jika-polisi-kabulkan-penangguhan-penahanan-olivia-nathania
Olivia Nathania usai menjalani pemeriksaan sebagai saksi kasus penipuan rekrutmen CPNS fiktif di Polda Metro Jaya Senin (18/10/2021). (Sumber: KOMPAS.com/BAHARUDIN AL FARISI)
Penulis : Johannes Mangihot | Editor : Hariyanto Kurniawan

JAKARTA, KOMPAS.TV - Salah satu korban penipuan rekrutmen CPNS fiktif yang menyeret anak Nia Daniaty, Olivia Nathania sebagai tersangka, keberatan jika kepolisian mengabulkan permohonan penangguhan penahanan. 

Sejauh ini penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya masih mempertimbangkan pengajuan penangguhan penahanan Olivia. 

Kuasa hukum salah satu korban, Oddie Hudiyanto menyatakan poin keberatan kliennya yakni tindakan tersangka dilakukan secara berulang hingga korban mencapai 225 orang. 

Menurut Oddie banyaknya korban tersebut sepatutnya menjadi pertimbangan kepolisian untuk menolak pengajuan penahanan tersangka Olivia Nathania.

Baca Juga: Selain Olivia Nathania, Polisi Tetapkan 4 Tersangka Lain yang Bersekongkol Bikin Tes CPNS Fiktif

"Sangat tidak adil jika pelaku kejahatan yang mengakibatkan 225 orang menderita dikabulkan permohonan penangguhan tahanan, tanpa ada bukti konkret untuk pengembalian uang korban CPNS bodong," ujar Oddie, Sabtu (13/11/2021).

Lebih lanjut Oddie memaklumi penahanan Olivia berdampak terhadap kondisi psikologis tersangka maupun pihak keluarga.

Namun penyidik juga bisa melihat sisi para korban yang telah dirugikan oleh tindakan Olivia dan para tersangka lain.

Terlebih tidak sedikit korban yang terpaksa meminjam uang karena termakan bujuk rayu Olivia dan tersangka lainnya. 

Baca Juga: Resmi Ditahan, Anak Nia Daniaty Tersangka Tes CPNS Fiktif

Menurut Oddie kliennya masih membuka peluang berdamai dengan Olivia asalkan uang yang diberikan, dikembalikan agar kliennya bisa melunasi utang.

"Karenanya para korban CPNS bodong masih tetap membuka peluang berdamai dengan Olivia dengan cara pengembalian uang korban CPNS," ujar Oddie. 

Sebelumnya Kabid Humas Polda Metro Jaya Brigjen Pol Yusri Yunus menyatakan penyidik masih pikir-pikir untuk mengabulkan permohonan penangguhan penahanan Olivia Nathania.

Salah satu pertimbangan penyidik yakni banyaknya korban penipuan CPNS fiktif yang dilakukan Olivia beserta tersangka lain.

Baca Juga: Begini Nasib Karir Suami Olivia Nathania Sebagai ASN Usai Terseret Kasus Dugaan Penipuan CPNS

"Jadi, ini pertimbangan penyidik apakah bisa memberikan penangguhan kepada yang bersangkutan, dilihat dari korban-korban cukup banyak, banyak orang sudah ditipu. Ini jadi pertimbangan," ujar Yusri di Polda Metro Jaya, Jumat (12/11/2021).

Dalam kasus rekrutmen CPNS fiktif ini polisi menetapkan lima tersangka. Mereka yakni Olivia Nathania, FM, ES, R dan SN.

Anak Nia Daniaty itu telah ditahan di Polda Metro Jaya usai ditetapkan sebagai tersangka pada Kamis (11/11/2021).

Sementara bagi empat tersangka lainnya dalam waktu dekat akan dilakukan pemanggilan untuk pemeriksaan. Empat tersangka ini ikut serta melakukan tindak pidana penipuan terkait rekrutmen CPNS fiktif.

Baca Juga: BKN Temukan 225 Peserta Tes CPNS Lakukan Kecurangan

Keempat tersangka dijerat Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP atas perbuatan yang melanggar Pasal 372, Pasal 378 dan Pasal 262 tentang penipuan, penggelapan, dan pemalsuan dokumen.

Sementara, Olivia Nathania ditetapkan sebagai tersangka atas pelanggaran Pasal 372 KUHP, Pasal 378 KUHP, dan Pasal 262 KUHP tentang penipuan, penggelapan, dan pemalsuan dokumen.

 



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x