Kompas TV nasional hukum

KPK Beberkan Hasil Pemeriksaan 19 Saksi Dalam Kasus Suap Bupati Kuansing

Kompas.tv - 8 November 2021, 12:12 WIB
kpk-beberkan-hasil-pemeriksaan-19-saksi-dalam-kasus-suap-bupati-kuansing
Pelaksana Juru Bicara KPK Ali Fikri usai konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (30/1/2020). (Sumber: KOMPAS.com/Ardito Ramadhan D)
Penulis : Baitur Rohman | Editor : Iman Firdaus

JAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa 19 saksi dalam kasus dugaan suap terkait perpanjangan izin Hak Guna Usaha (HGU) sawit di Kabupaten Kuansing.

Dari hasil pemeriksaan, KPK mengungkapkan suap dari perusahaan sawit, PT Adimulia Agrolestari (AA), tidak hanya mengalir ke Bupati nonaktif Kuantan Singingi (Kuansing) Andi Putra (AP).

Dilansir dari Tribunnews, permeriksaan dilakukan selama dua hari sejak Kamis (4/11/2021) hingga Jumat (5/11/2021).

Pemeriksaan hari pertama dilakukan di Kantor Ditreskrimsus Polda Riau.

Saksi yang diperiksa antara lain, Rian Fitra, Camat Logas Tanah Darat; Abdul Rahmat, Kades Sumber Jaya; Nur Rahmad, Kades Suka Damai; Mujiono, Kades Sumber Jaya; Sunyeto, Kades Bumi Mulya; Joni Masriadi, Kasi pada Kantor Camat Singingi Hilir; Putri Merdekawati, Surveyor Pemetaan Pertama pada Kantor Wilayah Pertanahan Provinsi Riau; Novita Ayu K., Petugas Ukur pada Kanwil Pertanahan Provinsi Riau; Yani Feranika, Analis HK (Hukum) Pertanahan pada Kantor Wilayah Pertanahan Provinsi Riau; dan Siddiq Aulia, Analis HK Pertanahan pada Kantor Wilayah Pertanahan Provinsi Riau.

Baca juga: Andi Putra Kena OTT KPK, Gubernur Riau Tunjuk Suhardiman Amby Jadi Plt Bupati Kuansing

Sementara pemeriksaan hari kedua digelar di Kantor Wilayah Pertanahan Provinsi Riau, Kota Pekanbaru, Riau.

Saksi yang diperiksa tim penyidik yakni, Khoiril, Staf Kantor Wilayah Pertanahan Provinsi Riau; Desi E., Analis HK Pertanahan pada Kantor Wilayah Pertanahan Provinsi Riau; Roby A., Staf Kantor Wilayah Pertanahan Provinsi Riau; Rizal A., Staf Kantor Wilayah Pertanahan Provinsi Riau; Abdul Gani, Staf Kantor Wilayah Pertanahan Provinsi Riau; Andri A. alias Andre Kare, Swasta; Sri Ambar Kusumawati, Kabid Pengembangan Usaha dan Penyuluhan; Sutilwan, mantan Kepala Kantah Kab. Kampar; dan Ahmad Yuzar, Asisten I Kampar.

"Seluruh saksi hadir dan tim penyidik terus melakukan pendalaman, antara lain terkait dengan pengurusan HGU sawit oleh PT AA yang dilakukan oleh tersangka SDR (Sudarso) yang diduga dalam pengurusan tersebut terdapat aliran sejumlah dana ke berbagai pihak termasuk kepada tersangka AP," beber Plt juru bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Senin (8/11/2021).

Baca juga: Bupati Kuansing Bantah Kena OTT, Penyidik KPK: Itu Hak Tersangka

Selain itu, dalam pemeriksaan tersebut, kata Ali, tim penyidik menerima pengembalian dan penyetoran sejumlah uang dari beberapa pihak.

Di sisi lain, Ali menegaskan, KPK berharap agar pihak-pihak lain yang akan dipanggil oleh tim penyidik juga kooperatif untuk menerangkan secara jujur dan membantu proses penyidikan perkara ini.

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan Bupati Kuansing Andi Putra dan General Manager PT Adimulia Agrolestari, Sudarso sebagai tersangka. 

Diduga AP menerima suap senilai ratusan juta rupiah dari Sudarso untuk memperpanjangan izin HGU kebun sawit milik perusahaan PT Adimulia Agrolestari.

Suap ini berawal saat PT Adimulia Agrolestari tengah mengajukan perpanjangan HGU sawit yang dimulai pada 2019 dan berakhir pada 2024. 

Baca juga: KPK Tetapkan Bupati Kuansing Jadi Tersangka Kasus Suap Izin Perkebunan

Satu di antara persyaratan perpanjangan adalah membangun kebun kemitraan minimal 20 persen dari HGU yang diajukan

Lokasi kebun kemitraan yang diajukan PT Adimulia Agrolestari sebagaimana yang disyaratkan itu ternyata terletak di Kabupaten Kampar. Padahal seharusnya berada di Kabupaten Kuansing.

Untuk mengakali itu, Sudarso mengajukan permohonan kepada Andi Putra. 

Ia meminta supaya kebun kemitraan perusahaannya di Kampar tetap disetujui jadi kebun kemitraan.

Pertemuan pun dilakukan antara Sudarso dengan Andi Putra untuk membahas hal tersebut. 

Dalam pertemuan, Andi Putra menyampaikan bahwa kebiasaan dalam mengurus surat persetujuan tidak keberatan untuk perpanjangan HGU yang terkendala lahan kemitraan macam itu dibutuhkan dana Rp 2 miliar.

Baca juga: Pengacara Bantah Bupati Kuansing Kena OTT KPK: Hanya Ditelepon Penyidik dan Diminta Merapat ke Polda

Diduga telah terjadi kesepakatan antara Andi Putra dengan Sudarso terkait adanya pemberian uang dengan jumlah tersebut.

Pada September 2021, diduga telah dilakukan pemberian pertama dari Sudarso kepada Andi Putra sebesar Rp500 juta. 

Pemberian selanjutnya ialah sebesar Rp 200 juta pada 18 Oktober 2021.




Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x