Kompas TV regional peristiwa

Andi Putra Kena OTT KPK, Gubernur Riau Tunjuk Suhardiman Amby Jadi Plt Bupati Kuansing

Kompas.tv - 20 Oktober 2021, 15:36 WIB
andi-putra-kena-ott-kpk-gubernur-riau-tunjuk-suhardiman-amby-jadi-plt-bupati-kuansing
Gubernur Riau Syamsuar menunjuk Wakil Bupati Kuantan Singingi (Kuansing), Suhardiman Amby, sebagai pelaksana tugas (Plt) Bupati, pada Rabu (20/10/2021). (Sumber: Tangkap layar YT Kuansing)
Penulis : Nurul Fitriana | Editor : Desy Afrianti

RIAU, KOMPAS.TV - Gubernur Riau Syamsuar menunjuk Wakil Bupati Kuantan Singingi (Kuansing), Suhardiman Amby, sebagai pelaksana tugas (Plt) Bupati, pada Rabu (20/10/2021).

Suhardiman Amby menjadi Plt Bupati Kuantan Singingi menggantikan Andi Putra yang jabatannya telah dicopot setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus suap perpanjangan izin hak guna usaha (HGU) perkebunan kelapa sawit usai terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT )Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Sehubungan telah ditetapkannya status tersangka Bupati Kuantan Singingi oleh KPK pada 19 Oktober 2021, maka sudah ditunjuk Wakil Bupati oleh Gubernur untuk Plt Bupati," ujar Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Setdaprov Riau, M Firdaus, kepada wartawan, Rabu (20/10/2021).

Firdaus mengatakan surat penunjukan itu sudah ditandatangani Syamsuar pada 19 Oktober. Surat juga telah dikirim kepada Suhardiman Amby di Kuansing.

"Berlaku mulai hari ini. Sesuai amanat UU memang yang jadi pelaksana tugas dan wewenang kepala daerah itu adalah wakil kepala daerah. Sudah ditandatangani Pak Gubernur," katanya.

Penunjukan Suhardiman dilakukan untuk menjamin pemerintahan di Kuansing tetap berjalan. Andi Putra telah dibawa untuk ditahan KPK.

Baca Juga: Pengacara Bantah Bupati Kuansing Kena OTT KPK: Hanya Ditelepon Penyidik dan Diminta Merapat ke Polda

KPK telah menetapkan Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) Provinsi Riau, Andi Putra, sebagai tersangka kasus suap perpanjangan izin hak guna usaha (HGU) perkebunan kelapa sawit.

Selain Andi Putra, KPK juga menetapkan Sudarso yang merupakan General Manager PT Adimulia Agrolestari (AA) sebagai tersangka pemberi suap.

“Perkaranya ini diduga telah terjadi untuk keberlangsungan kegiatan usaha PT AA yang mengajukan perpanjangan HGU dimulai pada tahun 2019 di mana izinnya akan berakhir pada 2024,” ujar Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar saat jumpa pers pada Selasa (19/10/2021).

Lili menyebut, PT AA sebenarnya tidak layak mendapat perpanjangan HGU karena tidak memenuhi syarat untuk membuat kebun kemitraan untuk masyarakat sekitar.

“Salah satu persyaratan untuk menambah HGU itu adalah membangun kebun kemitraan minimal 20 persen dari HGU yang diajukan. Lokasi kebun kemitraan PT AA itu terletak di Kabupaten Kampar, di mana seharusnya berada di Kabupaten Kuantan Singingi,” kata Lili.

PT AA lewat Sudarso kemudian mengajukan perpanjangan HGU pada Andi Putra agar kebun kemitraan di kabupaten lain itu dapat dianggap berada di Kabupaten Kuansing.

“Dilakukanlah pertemuan antara Sudarso dan Andi Putra. Dalam pertemuan itu, Andi Putra menyampaikan bahwa kebiasaan dalam mengurus surat persetujuan kebun kemitraan untuk perpanjangan HGU dibutuhkan minimal uang Rp2 miliar,” kata Lili.

Pihak perusahaan pun menyepakati pemberian suap dan menyerahkan uang secara bertahap pada Andi Putra.

Menurut Lili, PT AA memberikan uang Rp500 juta pada September 2021. Lalu, Sudarso kembali menyerahkan uang sekitar Rp200 juta pada 15 Oktober 2021.

Baca Juga: Bupati Kuansing Andi Putra, Anak Muda yang Baru Jabat 4 Bulan Kena OTT KPK



Sumber : Kompas TV

BERITA LAINNYA



Close Ads x