Kompas TV nasional hukum

Penuhi Panggilan Bareskrim, Moeldoko Diperiksa Terkait Tuduhan Promosi Ivermectin

Kompas.tv - 12 Oktober 2021, 16:10 WIB
penuhi-panggilan-bareskrim-moeldoko-diperiksa-terkait-tuduhan-promosi-ivermectin
Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko saat memberi sambutan di pembukaan Dexa Award Science Scholarship 2021 secara virtual, Rabu (30/6/2021) (Sumber: Tangkap Layar/Nurul)
Penulis : Tito Dirhantoro | Editor : Purwanto

JAKARTA, KOMPAS.TV - Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko memenuhi panggilan penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri untuk dimintai keterangan terkait tuduhan promosi Ivermectin dan ekspor beras yang disampaikan dua peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW).

Pengacara Moeldoko, Otto Hasibuan mengatakan kliennya menjalani pemeriksaan perdana sebagai saksi pelapor di Gedung Bareskrim Polri pada sore ini pukul 15.00 WIB.

Baca Juga: Moeldoko Lantik Pengurus HKTI, Ingatkan Petani Tidak Identik dengan Pacul dan Lumpur

Sementara itu, Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto membenarkan terkait pemeriksaan Moeldoko yang dijadwalkanberlangsung sore ini. 

"Terjadwal begitu ya (sore ini)," kata Agus dikutip dari Antara pada Selasa (12/10/2021).

Seperti diketahui, kasus pelaporan Moeldoko terhadap dua peneliti ICW telah bergulir sejak medio September 2021, ketika purnawirawan jenderal itu membuat laporan polisi.

Mantan Panglima TNI itu melaporkan dua peneliti ICW Egi Primayoga dan Miftahul Huda ke Satuan Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Bareskrim Polri terkait dugaan fitnah dan pencemaran nama baik.

Baca Juga: Kubu Moeldoko: Yang Hadir di KLB Lebih Banyak Ketimbang Kongres 2020 yang Diselenggarakan SBY

Moeldoko sebelumnya mengatakan dirinya tidak langsung melaporkan dua peneliti ICW tersebut ke polisi. Sebab, ia sudah memberikan kesempatan kepada keduanya untuk meminta maaf dan mencabut pernyataannya terkait pemburu rente.

Kesempatan itu, kata Moeldoko, telah diberikan sebanyak tiga kali. Namun, sampai saat laporan dibuat kedua hal tersebut tidak dilakukan.

"Tapi sampai dengan saat ini itikad baik itu tidak dilakukan, dengan terpaksa saya selaku warga negara yang punya hak yang sama dengan yang lain, maka saya lapor," kata Moeldoko pada Jumat (10/9/2021) lalu.

Moeldoko menyangkal laporan yang dibuatnya sebagai sikap pemerintah yang antikritik. Sebab, di Kantor Staf Kepresidenan (KSP) memiliki Program KSP Mendengar yang memberikan ruang bagi masyarakat untuk menyampaikan kritik dan sarannya.

Baca Juga: Jubir Moeldoko untuk Demokrat: Hamdan Zoelva Mulai Tertular Virus Bohong DPP AHY?

Bahkan, kata Moeldoko, dirinya mempersilakan orang-orang yang datang ke KSP untuk marah-marah hingga menggebrak meja.

"Ada program saya KSP mendengar, sengaja saya berikan peluang masyarakat untuk datang ke KSP, kami terima dengan baik, kami beri mic, silakan mau marah, karena mungkin ada sumbatan-sumbatan komunikasi, biasa saya enggak ada masalah," tuturnya.

Moeldoko menegaskan, laporan yang dibuatnya terkait persoalan pribadi demi melindungi nama baiknya untuk anak dan istrinya.

"Tapi ini lain persoalannya, ini sudah berkaitan dengan persoalnya pribadi yang harus diselesaikan, saya punya istri, punya anak. Wah... nanti jadi beban mereka, saya tidak ingin Itu," ucap Moeldoko.

Baca Juga: KPK Tetapkan Bupati Probolinggo Puput Tantriana dan Suaminya Hasan Aminuddin Tersangka TPPU

Sementara itu, Otto Hasibuan menjelaskan, ada dua poin yang dilaporkan oleh kliennya terkait pernyataan ICW soal pemburu rente dan tuduhan ekspor beras.

"Jadi dijelaskan oleh klien saya Pak Moeldoko, pernyataan yang mana ada dua hal yang dilaporkan, pertama pernyataan dari saudara Egi dan Mifta yang menuduh Pak Moeldoko melakukan suatu pemburuan rente," ujar Otto.

Yang kedua, kata Otto, terkait pernyataan Moeldoko melakukan ekspor beras.

"Padahal Pak Moeldoko tidak pernah melakukan ekspor beras. Tuduhan ini sangat luar biasa karena mencemari nama baik Pak Moeldoko dan seluruh (keluarga-red), tentunya anaknya," kata Otto.

Baca Juga: Demokrat Kubu Moeldoko Jawab Isu Terbelah Jadi 3 Kubu karena Penunjukan Yusril Jadi Kuasa Hukum

Otto juga menegaskan, laporan tersebut dilayangkan atas nama pribadi Moeldoko, bukan sebagai Kepala Staf Kepresidenan (KSP).

 



Sumber : Antara


BERITA LAINNYA



Close Ads x