Kompas TV nasional politik

Jubir Moeldoko untuk Demokrat: Hamdan Zoelva Mulai Tertular Virus Bohong DPP AHY?

Kompas.tv - 7 Oktober 2021, 11:55 WIB
jubir-moeldoko-untuk-demokrat-hamdan-zoelva-mulai-tertular-virus-bohong-dpp-ahy
Kubu Moeldoko menggugat DPP Partai Demokrat pimpinan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) dan Yasonna Laoly ke PN Jakarta Pusat. (Sumber: Tribunnews)
Penulis : Ninuk Cucu Suwanti | Editor : Fadhilah

JAKARTA, KOMPAS.TV - Kubu Moeldoko merespons balik pernyataan kuasa hukum DPP Partai Demokrat pimpinan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), Hamdan Zoelva.

Kubu Moeldoko bahkan mempertanyakan apakah Hamdan Zoelva telah tertular virus bohong Partai Demokrat AHY.

Hal itu lantaran sebelumnya Hamdan Zoelva telah mengklaim tidak ada satu pun ketua DPD dan ketua DPC Partai Demokrat yang sah dan tercatat dalam SIPOL (Sistem Informasi Partai Politik) KPU RI, hadir saat Kongres Luar Biasa di Deli Serdang.

“Hamdan Zoelva mulai tertular virus bohong DPP Demokrat AHY?” tanya juru bicara Partai Demokrat KLB Deli Serdang, Muhammad Rahmad dalam keterangannya, Kamis (7/10/2021). 

“Bila DNA nya DPP AHY sudah dihinggapi virus pembohong, maka apa pun produknya, akan terkontaminasi dengan kebohongan-kebohongan.”

Baca Juga: Punya Bukti Kuat, Hamdan Zoelva Yakin Keinginan Moeldoko Kuasai Demokrat Tak akan Berhasil

Rahmad mengatakan, jika memang tidak ada satu pun ketua DPD dan ketua DPC Partai Demokrat yang sah hadir di KLB, bagaimana mungkin, keluar surat pemecatan oleh Agus Harimurti Yudhoyono kepada sejumlah ketua DPC Partai Demokrat yang hadir di KLB Deli Serdang.

“Surat-surat keputusan pemecatan ketua-ketua DPC yang diterbitkan AHY menyebutkan bahwa alasan ketua-ketua DPC itu dipecat adalah karena mereka mengikuti atau menghadiri KLB Deli Serdang,” ujar M Rahmad.

Dalam pernyataannya, M Rahmad juga mengkritik soal pernyataan Hamdan Zoelva yang disampaikan satu hari sebelum sidang di PTUN berlangsung.

Apalagi dalam pernyataannya, Hamdan Zoelva menyatakan Partai Demokrat memiliki ratusan fakta hukum untuk membuktikan bahwa keputusan Menkumham Yasonna Laoly yang menolak pengesahan KLB sudah tepat menurut hukum.

“Pernyataan ini disampaikan Hamdan menjelang Sidang Gugatan Moeldoko pada Kamis (7/10) siang di Pengadilan TUN Jakarta. Release diedarkan ke media oleh DPP Demokrat AHY tertanggal 6 Okt, sementara yang dikutip pernyataan Hamzan Zoelva 7 Oktober,” kata Rahmad.

“Ini adalah serial lanjutan halaman kebohongan yang disampaikan oleh DPP Demokrat AHY. Bagaimana mungkin pernyataan Hamdan tanggal 7 Okt sudah diedarkan DPP Demokrat AHY tanggal 6 Oktober.”

Sebelumnya, kuasa hukum Partai Demokrat, Hamdan Zoelva, meyakini bahwa upaya hukum Moeldoko untuk menjadi pemimpin Demokrat tidak akan berhasil.

Sebab, Partai Demokrat memiliki ratusan fakta hukum untuk membuktikan bahwa keputusan Menteri Hukum dan Ham yang menolak pengesahan hasil KLB Moeldoko sudah tepat.

Baca Juga: Sebut Megawati Gulingkan Gus Dur, Jubir Demokrat Herzaky Minta Maaf

“Upaya hukum apapun yang dilakukan oleh Moeldoko, tidak akan berhasil selama dia tidak dapat membuktikan daftar nama yang hadir di KLB Deli Serdang,” ujar Hamdan Zoelva, Rabu (6/10/2021).

Sementara faktanya, menurut dia, Kongres Luar Biasa (KLB) di Deli Serdang tidak satu pun ketua DPD dan ketua DPC Partai Demokrat yang sah dan tercatat dalam SIPOL hadir.

“Kami mempunyai fakta hukum bahwa para ketua DPD dan ketua DPC Partai Demokrat yang sah dan tercatat dalam SIPOL (Sistem Informasi Partai Politik) yang dikelola oleh KPU RI, tidak ada yang hadir saat KLB illegal tersebut diselenggarakan,” tegas Hamdan.



Sumber : Kompas TV

BERITA LAINNYA



Close Ads x
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.