Kompas TV nasional hukum

Pecat 57 Pegawainya Lebih Cepat, Ini Penjelasan KPK

Kompas.tv - 16 September 2021, 00:10 WIB
pecat-57-pegawainya-lebih-cepat-ini-penjelasan-kpk
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron (Sumber: Kompas.com)
Penulis : Tito Dirhantoro | Editor : Vyara Lestari

JAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi akan memecat 57 pegawainya yang tidak memenuhi syarat (TMS) asesmen dalam tes wawasan kebangsaan (TWK) pada 30 September 2021 mendatang.

Rencana pemecatan terhadap 57 pegawai itu lebih cepat satu bulan dari batas maksimal pemecatan yang sudah diumumkan sebelumnya, yakni pada 1 November 2021.

Baca Juga: Bantah Penyaluran Pegawai ke Institusi Lain, Pimpinan KPK: Harus Berasal dari Permintaan Pribadi

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menjelaskan keputusan tersebut tidak melanggar hukum karena mengacu pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 26 Tahun 2021.

Diketahui, putusan MK itu menyatakan bahwa proses TWK sebagai syarat alih status pegawai KPK menjadi ASN merupakan konstitusional.

Selain itu, KPK juga mengacu pada Putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 34 Tahun 2021 dan Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 1 Tahun 2021 tentang Tata Cara Alih Pegawai KPK menjadi ASN.

Baca Juga: Jaksa Sebut Wakil Ketua DPR Berperan Aktif dalam Menyuap Penyidik KPK di Sejumlah Kasus

"Kami ingin memberikan keputusan berdasarkan hukum yang kuat, permasalahan ini diajukan pada lembaga-lembaga negara, khususnya yang memiliki kompetensi yaitu Mahkamah Konstitusi (MK) dan Mahkamah Agung (MA)," kata Nurul Ghufron dalam konferensi persnya pada Rabu (15/9/2021).

Setelah keluar putusan MK pada 31 Agustus 2021 dan MA pada 9 September 2021, Nurul menuturkan, pihaknya langsung mengadakan rapat koordinasi dengan pemerintah.

Adapun pemerintah yang dimaksud dalam hal ini yakni Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) dan Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Baca Juga: KPK Berhentikan 56 Pegawai Tidak Lolos TWK Per 30 September 2021

"Kami sudah tindaklanjuti dengan rapat koordinasi dengan pemerintah dalam hal ini kementerian yang memiliki tugas dan fungsi untuk formasi PNS yaitu KemenPAN-RB, sementara teknis kepegawaian dengan BKN," ujarnya.

Setelah itu, Nurul Ghufron melanjutkan, menindaklanjuti keputusan MA, pada 13 September 2021 KPK mengeluarkan surat keputusan pemberhentian 57 pegawai KPK.

"Pada 13 September menindaklanjuti keputusan MA, kami keluarkan SK sebagaimana hasil akhir dari kordinasi," ucap Nurul.

Baca Juga: Pegawai KPK Nonaktif Dikabarkan Diberhentikan Per 1 Oktober, Firli: Nanti Dijelaskan ke Publik

"Jadi ini bukan percepatan, tapi dalam durasi yang dimandatkan oleh undang-undang."

Sementara itu, menurut Ketua KPK Firli Bahuri, tidak ada istilah percepatan atau perlambatan terkait pemecatan 57 pegawai lembaga antirasuah itu.

Sebab, Firli mengklaim bahwa seluruh keputusan yang dibuat sudah sesuai dengan undang-undang.

"Kita tunduk pada undang-undang, jadi tidak ada istilah percepatan atau perlambatan, sesuai keputusan saja," ucap Firli.

Baca Juga: KPK Tanggapi soal Desakan Usut Dugaan Korupsi di Proyek Formula E Pemprov DKI

Firli mengatakan, berdasarkan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK, pemecatan boleh dilakukan sebelum batas maksimal proses alih status rampung.

Dengan begitu, pihaknya akan menindaklanjuti asesmen TWK yang menjadi syarat alih status pegawai KPK menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).

"KPK akan melanjutkan proses peralihan pegawai KPK jadi ASN karena masih ada hal-hal yang harus ditindaklanjuti sebagaimana mandat UU dan PP turunannya," kata Firli.

Baca Juga: KPK Lantik 18 Pegawai yang Dinyatakan Lulus Pendidikan dan Bela Negara Jadi ASN

 



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x