Kompas TV nasional hukum

Pecat 57 Pegawainya Lebih Cepat, Ini Penjelasan KPK

Kompas.tv - 16 September 2021, 00:10 WIB
pecat-57-pegawainya-lebih-cepat-ini-penjelasan-kpk
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron (Sumber: Kompas.com)
Penulis : Tito Dirhantoro | Editor : Vyara Lestari

Setelah itu, Nurul Ghufron melanjutkan, menindaklanjuti keputusan MA, pada 13 September 2021 KPK mengeluarkan surat keputusan pemberhentian 57 pegawai KPK.

"Pada 13 September menindaklanjuti keputusan MA, kami keluarkan SK sebagaimana hasil akhir dari kordinasi," ucap Nurul.

Baca Juga: Pegawai KPK Nonaktif Dikabarkan Diberhentikan Per 1 Oktober, Firli: Nanti Dijelaskan ke Publik

"Jadi ini bukan percepatan, tapi dalam durasi yang dimandatkan oleh undang-undang."

Sementara itu, menurut Ketua KPK Firli Bahuri, tidak ada istilah percepatan atau perlambatan terkait pemecatan 57 pegawai lembaga antirasuah itu.

Sebab, Firli mengklaim bahwa seluruh keputusan yang dibuat sudah sesuai dengan undang-undang.

"Kita tunduk pada undang-undang, jadi tidak ada istilah percepatan atau perlambatan, sesuai keputusan saja," ucap Firli.

Baca Juga: KPK Tanggapi soal Desakan Usut Dugaan Korupsi di Proyek Formula E Pemprov DKI

Firli mengatakan, berdasarkan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK, pemecatan boleh dilakukan sebelum batas maksimal proses alih status rampung.

Dengan begitu, pihaknya akan menindaklanjuti asesmen TWK yang menjadi syarat alih status pegawai KPK menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).

"KPK akan melanjutkan proses peralihan pegawai KPK jadi ASN karena masih ada hal-hal yang harus ditindaklanjuti sebagaimana mandat UU dan PP turunannya," kata Firli.

Baca Juga: KPK Lantik 18 Pegawai yang Dinyatakan Lulus Pendidikan dan Bela Negara Jadi ASN

 



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x