Kompas TV nasional peristiwa

KPK Lantik 18 Pegawai yang Dinyatakan Lulus Pendidikan dan Bela Negara Jadi ASN

Kompas.tv - 15 September 2021, 10:21 WIB
kpk-lantik-18-pegawai-yang-dinyatakan-lulus-pendidikan-dan-bela-negara-jadi-asn
Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam konferensi pers terkait tanggapan atas temuan Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan (LAHP) Ombudsman RI mengenai alih status pegawai KPK pada Kamis (5/8/2021). (Sumber: KOMPAS.com/IRFAN KAMIL)
Penulis : Ninuk Cucu Suwanti | Editor : Purwanto

JAKARTA, KOMPAS.TV- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melantik 18 pegawai yang dinyatakan lulus mengikuti pendidikan dan pelatihan (diklat) bela negara dan wawasan kebangsaan menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).

Pelantikan 18 pegawai KPK tersebut dilakukan pada siang ini oleh Sekretaris Jenderal KPK Cahya H Harefa.

Demikian Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan di Jakarta seperti dikutip dari Antara, Rabu (15/9/2021).

“KPK siang ini akan melantik 18 pegawai menjadi ASN. Pegawai yang dilantik ini telah dinyatakan lulus mengikuti pendidikan dan pelatihan bela negara pada 22 Juli-20 Agustus 2021. Pelantikan akan dilakukan oleh Sekretaris Jenderal KPK Cahya H Harefa,” kata Ali Fikri.

Dalam pernyataannya, Ali menuturkan 18 pegawai yang dilantik sebelumnya telah mengikuti diklat di Universitas Pertahanan (Unhan) RI. Mereka, sambung Ali, mendapatkan materi diklat meliputi studi dasar, inti, dan pendukung.

Baca Juga: Sekjen KPK Sebut Penyaluran Pegawai ke BUMN Sesuai dengan Program Lembaga Antirasuah

Selain itu, 18 pegawai juga mendapat studi dasar mencakup wawasan kebangsaan (empat konsensus dasar negara), Sistem Pertahanan Keamanan Rakyat Semesta (Sishankamrata), kepemimpinan berwawasan bela negara serta pencegahan dan penanggulangan terorisme/radikalisme, dan konflik sosial.

“Studi inti, yaitu mengembangkan nilai-nilai dan keterampilan dasar bela negara. Sedangkan studi pendukung antara lain pelaksanaan upacara pembukaan dan penutupan, muatan lokal (KPK), serta bimbingan dan pengasuhan,” ujar Ali.

Ali menuturkan pengalihan pegawai KPK menjadi ASN merupakan amanat Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Baca Juga: Novel Baswedan Ungkap Pegawai KPK Tak Lolos TWK Ditawari Bekerja di BUMN: Ini Penghinaan

Dimana dalam UU No 19 Tahun 2019, Pasal 1 angka 6 menyebutkan bahwa Pegawai KPK adalah aparatur sipil negara sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan mengenai aparatur sipil negara.

“Pegawai yang dilantik hari ini akan segera bergabung dan memperkuat kinerja di unit kerja masing-masing,” jelas Ali. 

Sebagai informasi, 18 orang yang dilantik sebagai ASN KPK hari ini merupakan bagian dari 75 pegawai yang sempat dinyatakan tidak lulus dalam Tes Wawasan Kebangsaan (TWK).  



Sumber : Kompas TV

BERITA LAINNYA



Close Ads x