Kompas TV nasional berita utama

Setara Institute: Mendagri Tito Karnavian Lembek Merespons Pelanggaran Kebebasan Beragama di Sintang

Kompas.tv - 6 September 2021, 19:17 WIB
setara-institute-mendagri-tito-karnavian-lembek-merespons-pelanggaran-kebebasan-beragama-di-sintang
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Jenderal Pol (Purn) Tito Karnavian saat dengar pendapat dengan DPR RI. (Sumber: Divisi Humas Polri)
Penulis : Ninuk Cucu Suwanti | Editor : Edy A. Putra

Dan masjid, katanya, merupakan bagian dari peribadatan yang secara substantif melekat pada hak konstitusional untuk memeluk agama.

“Maka pemerintah dalam konteks ini, pemerintah kabupaten itu mesti fasilitasi pemenuhan atau penikmatan hak ini. Tapi faktanya kan tidak,” kata Halili Hasan.

Plt Bupati Sintang yang definitif, cerita Halili, justru secara aktif melakukan tindakan yang menunjukkan keberpihakan pada kelompok-kelompok perusuh.

Hal ini, bisa dilihat dari keterlibatan Plt Bupati dalam beberapa rapat koordinasi soal Ahmadiyah yang tidak pernah melibatkan pihak Ahmadiyah.

Baca Juga: 6 Sikap Jaringan Gusdurian Terkait Penghentian Aktivitas Ahmadiyah di Sintang

“Ahmadiyah itu ujug-ujug diminta untuk menerima putusan yang sebenarnya mereka tidak pernah diajak bicara, mereka tidak pernah didengarkan, mereka tidak pernah dikasih ruang untuk melakukan konfirmasi dan klarifikasi,” ungkap Halili Hasan.

Clear sekali ada ketundukan pemerintah kabupaten terhadap narasi-narasi, tindakan-tindakan, gerakan-gerakan yang dilakukan oleh kelompok perusuh di sana.”

Dalam konteks ini, Halili Hasan menilai seharusnya Kemendagri memberikan pernyataan publik yang tegas dan keras agar ada efek jera kepada pemerintah kabupaten dan pemerintah daerah.

“Pesan itu harus terang benderang disampaikan oleh Jakarta (Kemendagri) saya kira, karena Pemerintah Kabupaten Sintang dan Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat itu masih berada dalam satu line penyelenggaraan pemerintahan yang keseluruhannya itu harus tunduk, harus menjunjung, harus menjamin ketentuan sebagaimana di dalam UUD (Undang-Undang Dasar),” tegasnya.

Apalagi Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 2017 tentang pengawasan dan pembinaan penyelenggaraan pemerintahan, kata Halili Hasan, secara tegas memberikan kewenangan kepada pemerintah pusat untuk memberikan sanksi.

“Sayangnya sampai saat ini itu belum digunakan. Maka dalam konteks itu, kami aliansi menuntut Mendagri untuk memberikan pernyataan keras ya di level publik, yang pertama,” tegasnya.

“Yang kedua untuk memberikan tindakan terukur untuk menyangsi, memberikan sanksi yang tegas agar kelalaian yang dilakukan oleh pemerintah daerah Sintang dan Kalbar tidak ditiru.”



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x