Kompas TV video vod

KPU Pastikan Duet Anies-Ahok di Pilkada 2024 Tak Bisa Terjadi, Ini Alasannya

Kompas.tv - 10 Mei 2024, 22:14 WIB
Penulis : Dian Septina

JAKARTA, KOMPAS.TV - KPU Provinsi DKI Jakarta memastikan duet Anies Baswedan-Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) DKI Jakarta 2024 tidak bisa dilakukan karena terganjal aturan.

"Jadi di Undang-Undang tentang Pilkada dalam Pasal 7 Ayat 2 huruf o itu, yang dilarang, (mantan) gubernur untuk mencalonkan diri menjadi wakil gubernur di daerah yang sama," ujar Dody Wijaya selaku Kepala Divisi Teknis penyelenggaraan pemilu KPU Provinsi DKI Jakarta, Jumat (10/5/2024).

Dody Wijaya selaku Kepala Divisi Teknis penyelenggaraan pemilu KPU Provinsi DKI Jakarta memastikan Anies Baswedan dan Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok tidak bisa berduet di gelaran Pilkada 2024 mendatang.

#pilkadadki #aniesbaswedan #basukitjahajapurnama

Video editor: Firmansyah

Baca Juga: Pengamat: Peluang Anies-Ahok Duet di Pilkada Jakarta di Bawah 50 Persen, Potensialnya Berhadapan

 




Sumber : Kompas TV

BERITA LAINNYA



Close Ads x