Selain itu, Kominfo juga menerapkan Pasal 13 dan Pasal 15 Peraturan Menteri (PM) No. 5 tahun 2020.
Dedy mengatakan pemerintah terus melakukan patroli di internet atau patroli siber terus-menerus untuk menemukan dan menindak konten-konten yang melanggar hukum.
“Masyarakat diimbau untuk tetap tenang dan terus menjaga perdamaian baik di ruang fisik maupun ruang digital,” katanya.
Baca Juga: BPIP Pastikan Youtuber Muhammad Kece Bukan Duta Pancasila
Dedy juga meminta kerja sama masyarakat untuk melaporkan konten serupa yang melanggar hukum. Masyarakat dapat melapor di aduankonten.id dan kanal Kominfo lainnya.
Seperti diketahui, narasi serta pernyataan Muhammad Kece dalam kanal YouTube-nya mengundang kontroversi dan dikecam beberapa tokoh agama karena dikhawatirkan akan memicu keresahan dan emosi umat Islam.
Ia menyebut kitab kuning yang diajarkan di pondok pesantren menyesatkan dan menimbulkan paham radikal.
Selain itu, dia menyebut ajaran Islam dan Nabi Muhammad SAW tidak benar sehingga harus ditinggalkan.
"Karena memang Muhammad Bin Abdullah ini pengikut jin," ujarnya dalam tayangan di akun YouTube Muhammad Kace berjudul 'Kitab Kuning Membingungkan'.
Pada Sabtu (21/8/2021), Wakil Ketua Umum MUI Anwar Abbas mendesak kepolisian untuk memproses Muhammad Kece.
"Itu adalah diksi-diksi yang mencerminkan kebencian. Oleh karena itu, saya meminta kepada pihak kepolisian, untuk segera memproses yang bersangkutan," ucapnya.
Baca Juga: Yusuf Mansur Geram Pernyataan Muhammad Kece, Minta Polisi Segera Tangkap
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.