Kompas TV nasional hukum

Puluhan Video Muhammad Kece Diblokir Kominfo, Pidana Penjara 6 Tahun dan Denda Rp1 Miliar Menanti

Kompas.tv - 23 Agustus 2021, 16:37 WIB
puluhan-video-muhammad-kece-diblokir-kominfo-pidana-penjara-6-tahun-dan-denda-rp1-miliar-menanti
Tangkapan layar video Muhammad kece melalui kanal Youtube-nya. (Sumber: Youtube Muhammad Kece)
Penulis : Ahmad Zuhad | Editor : Edy A. Putra

JAKARTA, KOMPAS.TV - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) memblokir puluhan video unggahan YouTuber Muhammad Kece yang diduga melakukan penistaan agama. Pihak Kominfo juga menyebut ada ancaman pidana penjara dan denda.

Juru Bicara Kominfo Dedy Permadi mengatakan pihaknya telah menghentikan peredaran 21 video unggahan Muhammad Kece.

“Hingga pernyataan ini disampaikan, Kementerian Kominfo telah melakukan pemutusan akses terhadap 20 video dari akun Youtube M. Kece, serta 1 video dari platform TikTok,” kata Dedy dalam pernyataan yang diterima KompasTV, Senin (23/8/2021).

Dedy mengakui Muhammad Kece mengunggah konten penistaan agama dan ujaran kebencian berdasarkan suku, agama, ras dan antar golongan (SARA).

Baca Juga: Dugaan Penistaan Agama, Youtuber Muhammad Kece Ternyata Pernah Dilaporkan oleh Aliansi Ulama Jatim

Kominfo pun terus berkomunikasi dengan pihak perusahaan pengelola media sosial tempat Muhammad Kece mengunggah konten.

“Upaya koordinasi dengan para pengelola platform, serta Kementerian/Lembaga terkait terus dilakukan untuk mencegah penyebaran dan penyalahgunaaan konten tersebut," ungkap Dedy.

Menurut dia, tindakan Muhammad Kece telah melanggar pasal 28 ayat 2 juncto pasal 45A Undang-Undang No. 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antar golongan (SARA) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah),” urai Dedy mengutip isi UU ITE 2016 itu.

Kini, pihak Kominfo dan jajaran pemerintah terus menindaklanjuti konten penistaan agama Muhammad Kece.

Kominfo menggunakan pasal 5 dan pasal 96 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 71 Tahun 2019.




Sumber : Kompas TV




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x