Kompas TV nasional hukum

Dituntut 7 Bulan Atas Kepemilikan Senjata Ilegal, Kivlan Zen Tidak Dendam dan Siap Ungkap di Pledoi

Kompas.tv - 20 Agustus 2021, 14:44 WIB
dituntut-7-bulan-atas-kepemilikan-senjata-ilegal-kivlan-zen-tidak-dendam-dan-siap-ungkap-di-pledoi
Kivlan Zen hadiri sidang eksepsi di PN Jakpus, Rabu (22/1/2020) (Sumber: (KOMPAS. COM/CYNTHIA LOVA) )
Penulis : Ninuk Cucu Suwanti | Editor : Gading Persada

JAKARTA, KOMPAS.TV- Terdakwa Mayor Jenderal TNI (Purn) Kivlan Zen mengatakan, tidak dendam dengan pihak yang menjerumuskannya dalam perkara kepemilikan senjata api dan peluru tajam ilegal.

Namun, Kivlan Zen memastikan dirinya akan mengungkap semua hal di balik sangkaan yang dialamatkan terhadapnya dalam nota pembelaan atau pledoi.

“Saya tidak dendam dengan yang menjerumuskan saya. Saya akan ungkap semua di pledoi,” kata Kivlan Zen seusai menghadiri sidang tuntutan hukum dirinya di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Jumat (20/8/2021).

Merespons tuntutan yang diberikan Jaksa Penuntut Umum dalam sangkaan kepemilikian 4 senjata dan ratusan peluru ilegal.

Kivlan Zen berpendapat, tuntutan JPU terhadap dirinya terlalu ringan untuk tuduhan tersebut.

Baca Juga: Bersaksi di Sidang Kivlan Zen, Kuasa Hukum: Gatot Nurmantyo Ingin Balas Jasa

“Terlalu ringan tuntutan saya, jika memang betul tuduhan yang dialamatkan kepada saya,” ujarnya. 

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum menuntut Terdakwa Mayor Jenderal TNI (Purn) Kivlan Zen 7 bulan penjara dalam perkara kepemilikan senjata api dan peluru tajam ilegal.

Dalam persidangan, Jaksa mengatakan Kivlan Zen terbukti secara sah dan meyakinkan telah bersalah melakukan tindak pidana turut serta tanpa hak menerima, menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dan menyimpan, menyembunyikan, mempergunakan senjata api, amunisi, sesuatu bahan peledak sebagaimana dakwaan ke-1.

“Sebagaimana diatur Pasal 1 ayat 1UU Darurat No. 12 tahun 1951 juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dalam dakwaan alternatif kesatu,” ucap Jaksa Andri Saputra di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, seperti dikutip dari Tribunnews, Jumat (20/8/2021).

Atas argumennya, Jaksa menyebutkan terdakwa Kivlan Zen bersalah karena melanggar Pasal 1 ayat (1) UU Nomor 12/drt/1951 jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 1 ayat (1) UU Nomor 12/drt/1951 jo pasal 56 ayat (1) KUHP.

Baca Juga: Kivlan Zen Rencanakan Pembunuhan Wiranto dan Luhut? Gatot Nurmantyo: Saya Tertawa Terbahak-Bahak

Kemudian, untuk pelanggaran yang disangkakan, Jaksa menuntut Kivlan Zen hukuman pidana 7 bulan penjara dan dikurangi selama terdakwa menjalani tahanan.

“Supaya Majelis Hakim pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Kelas I A yang memeriksa dan mengadili perkara ini untuk, menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Kivlan Zen 7 bulan penjara,” kata Andri Saputra.



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x