Kompas TV nasional hukum

Bersaksi di Sidang Kivlan Zen, Kuasa Hukum: Gatot Nurmantyo Ingin Balas Jasa

Kompas.tv - 19 Februari 2021, 19:17 WIB
bersaksi-di-sidang-kivlan-zen-kuasa-hukum-gatot-nurmantyo-ingin-balas-jasa
Jenderal TNI (Purn) Gatot Nurmantyo berpose sebelum menjadi narasumber di acara Satu Meja The Forum di studio satu Kompas TV, Menara Kompas, Jakarta, Senin (23/4/2018). (Sumber: KOMPAS.com/RODERICK ADRIAN MOZES)
Penulis : Ninuk Cucu Suwanti

JAKARTA, KOMPAS.TV- Mantan Panglima TNI Gatot Nurmantyo disebut ingin membalas jasa Kivlan Zen. Atas dasar itu, Gatot Nurmantyo hadir sebagai saksi di persidangan kepemilikan senjata api ilegal untuk terdakwa Kivlan Zen.

“Pak Gatot seperti yang dikatakan minta jadi saksi. Beliau ingin balas jasa (kepada Kivlan Zen red),” kata Kuasa Hukum Kivlan Zen, Tonin Tachta pada Jumat (19/2/2021).

Menurut Tonin Tachta, Gatot Nurmantyo memiliki informasi soal Kivlan Zen. Salah satu di antaranya adalah soal peran Kivlan Zen di Filipina.
 

Baca Juga: Kivlan Zen Rencanakan Pembunuhan Wiranto dan Luhut? Gatot Nurmantyo: Saya Tertawa Terbahak-Bahak

“Beliau (Kivlan Zen red) membebaskan tawanan di Filipina,” ujarnya.

Tachta mengatakan, kesaksian Gatot Nurmantyo di persidangan kepemilikan senjata api ilegal untuk terdakwa Kivlan Zen patut dipertimbangkan atau bisa dipertimbangkan.

“Bukan seperti yang diberitakan, mau membunuh dan lain-lain,” ucapnya.

Baca Juga: Kivlan Zen Sebut Kasusnya Rekayasa Tito, Luhut, dan Wiranto

Mantan Panglima TNI Gatot Nurmantyo menjadi saksi di persidangan kepemilikan senjata api ilegal untuk terdakwa Kivlan Zen, Jumat (19/2/2021). Ia mengaku tertawa terbahak-bahak menanggapi kabar Kivlan Zen ingin membunuh Mantan Menko Polhukam Wiranto dan Menko Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan.

“Saya tertawa terbahak-bahak saat konpers, karena tau persis Menko Polhukam itu dikawal pasukan khusus, demikian juga Menko Kemaritiman,” kata Gatot Nurmatyo.

Gatot yang hadir sebagai saksi meringankan untuk Kivlan Zen, mengaku tidak ada alasan bagi Kivlan Zen untuk melakukan pembunuhan.

Baca Juga: Penusuk Mantan Menkopolhukam Wiranto, Abu Rara Divonis 12 Tahun Penjara



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x