Kompas TV nasional hukum

Dituntut 7 Bulan Atas Kepemilikan Senjata Ilegal, Kivlan Zen Tidak Dendam dan Siap Ungkap di Pledoi

Kompas.tv - 20 Agustus 2021, 14:44 WIB
dituntut-7-bulan-atas-kepemilikan-senjata-ilegal-kivlan-zen-tidak-dendam-dan-siap-ungkap-di-pledoi
Kivlan Zen hadiri sidang eksepsi di PN Jakpus, Rabu (22/1/2020) (Sumber: (KOMPAS. COM/CYNTHIA LOVA) )
Penulis : Ninuk Cucu Suwanti | Editor : Gading Persada

Di persidangan, Jaksa juga meminta terdakwa Kivlan Zen segera ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) atau Lembaga Pemasyarakatan.

Sebagai informasi, berikut daftar senjata dalam perkara kepemilikan senjata api dan peluru tajam illegal.

Satu senjata api model Colt diameter 8,78 mm

Satu senjata api model pistol diameter 5,33 mm

Satu senjata api rakitan diameter 5,33 mm

Satu senjata api laras panjang diameter 5,10 mm

Baca Juga: Sidang Lanjutan Kivlan Zen, Empat Tersangka Jadi Saksi

99 peluru tajam lead antimony, round nose kaliber 38

4 butir peluru full metal jacket kaliber 9x19 mm

5 butir peluru tajam full metal jacket kaliber 7,65 mm

1 butir peluru full metal jacket kaliber 7,65 mm

1 butir peluru full metal jacket kaliber 380 auto

2 butir peluru lead antimony kaliber 22

5 butir pwluru lead antimony kaliber 22

4 swab yang terdeteksi adnaya gunshot residu (GSR)

Perbuatan Kivlan Zen menurut jaksa dilakukan bersama-sama dengan Helmi Kurniawan (Iwan), Tajudin (Udin), Azwarmi, Irfansyah (Irfan), Adnil, Habil Marati, dan Asmaizulfi alias Vivi.




Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x