Kompas TV nasional hukum

Diduga Miliki 4 Senjata Api dan Ratusan Peluru Ilegal, Kivlan Zen Dituntut 7 Bulan Penjara

Kompas.tv - 20 Agustus 2021, 14:28 WIB
diduga-miliki-4-senjata-api-dan-ratusan-peluru-ilegal-kivlan-zen-dituntut-7-bulan-penjara
Mayjen (Purn) Kivlan Zen di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (14/1/2020). (Sumber: KompasTV)
Penulis : Ninuk Cucu Suwanti | Editor : Gading Persada

JAKARTA, KOMPAS.TV- Terdakwa Mayor Jenderal (Mayjen) TNI (Purn) Kivlan Zen dituntut 7 bulan penjara dalam perkara kepemilikan senjata api dan peluru tajam ilegal.

Demikian Jaksa penuntut umum (JPU) membacakan tuntutannya kepada terdakwa Mayor Jenderal TNI (Purn) Kivlan Zen di ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Jumat (20/8/2021).

Dalam persidangan, Jaksa mengatakan Kivlan Zen terbukti secara sah dan meyakinkan telah bersalah melakukan tindak pidana turut serta tanpa hak menerima, menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dan menyimpan, menyembunyikan, mempergunakan senjata api, amunisi, sesuatu bahan peledak sebagaimana dakwaan ke-1.

“Sebagaimana diatur Pasal 1 ayat 1UU Darurat No. 12 tahun 1951 juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dalam dakwaan alternatif kesatu,” ucap Jaksa Andri Saputra di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, seperti dikutip dari Tribunnews, Jumat (20/8/2021).

Baca Juga: Bersaksi di Sidang Kivlan Zen, Kuasa Hukum: Gatot Nurmantyo Ingin Balas Jasa

Atas argumennya, Jaksa menyebutkan terdakwa Kivlan Zen bersalah karena melanggar Pasal 1 ayat (1) UU Nomor 12/drt/1951 jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 1 ayat (1) UU Nomor 12/drt/1951 jo pasal 56 ayat (1) KUHP.

Atas pelanggaran yang disangkakan, Jaksa menuntut Kivlan Zen hukuman pidana 7 bulan penjara dan dikurangi selama terdakwa menjalani tahanan.

“Supaya Majelis Hakim pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Kelas I A yang memeriksa dan mengadili perkara ini untuk, menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Kivlan Zen 7 bulan penjara,” kata Andri Saputra.

Di persidangan, Jaksa juga meminta terdakwa Kivlan Zen segera ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) atau Lembaga Pemasyarakatan.

Baca Juga: Kivlan Zen Rencanakan Pembunuhan Wiranto dan Luhut? Gatot Nurmantyo: Saya Tertawa Terbahak-Bahak

Sebagai informasi, berikut daftar senjata dalam perkara kepemilikan senjata api dan peluru tajam illegal:

- Satu senjata api model Colt diameter 8,78 mm

- Satu senjata api model pistol diameter 5,33 mm

- Satu senjata api rakitan diameter 5,33 mm

- Satu senjata api laras panjang diameter 5,10 mm

- 99 peluru tajam lead antimony, round nose kaliber 38

- 4 butir peluru full metal jacket kaliber 9x19 mm

-5 butir peluru tajam full metal jacket kaliber 7,65 mm

- 1 butir peluru full metal jacket kaliber 7,65 mm

- 1 butir peluru full metal jacket kaliber 380 auto

- 2 butir peluru lead antimony kaliber 22

- 5 butir peluru lead antimony kaliber 22

- 4 swab yang terdeteksi adanya gunshot residu (GSR)

Perbuatan Kivlan Zen menurut jaksa dilakukan bersama-sama dengan Helmi Kurniawan (Iwan), Tajudin (Udin), Azwarmi, Irfansyah (Irfan), Adnil, Habil Marati, dan Asmaizulfi alias Vivi.




Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x