Kompas TV nasional hukum

Bareskrim Polri Sebut 6 Tersangka Investasi Ilegal EDCCash Tidak Ditangguhkan

Kompas.tv - 16 Agustus 2021, 13:28 WIB
bareskrim-polri-sebut-6-tersangka-investasi-ilegal-edccash-tidak-ditangguhkan
Konferensi pers pelimpahan tahap dua kasus investasi ilegal E-Dinar Coin (EDC) Cash. (Sumber: Dok. Divisi Humas Polri)
Penulis : Baitur Rohman | Editor : Purwanto

JAKARTA, KOMPAS.TV - Wakil Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Kombes Whisnu Hermawan Februanto mengatakan penahanan terhadap 6 tersangka perkara investasi ilegal E-Dinar Coin (EDC) Cash kepada Kejaksaan Negeri Kota Bekasi tidak ditangguhkan.

Whisnu menjelaskan, informasi terkait penangguhan tersangka untuk menepis isu yang beredar di masyarakat bahwa tersangka utama AY tidak ditahan.

"Semua tersangka tidak kita tangguhkan, artinya kalau ada informasi atau pun masukan-masukan dari dunia luar bahwa ada tersangka yang di luar, ya ini orangnya, ini tersangkanya masih di dalam, dan saat ini akan kami limpahkan ke teman-teman JPU,"" kata Whisnu dalam keterangan persnya, di Mabes Polri, Jakarta, Senin (16/8/2021).

Lebih lanjut kata Whisnu, penyidik telah melimpahkan enam tersangka beserta barang bukti kasus investasi ilegal aplikasi kripto EDCCash ke JPU atau P-21, yang terdiri atas enam berkas.

Baca juga: Bareskrim Polri Serahkan Berkas Perkara Tahap II Kasus Investasi Ilegal EDCCash ke Jaksa

Ada pun para tersangka yaitu Abdulrahman Yusuf (AY) sebagai top leader EDCCash, BA sebagai programmer pembuat aplikasi sekaligus sebagai exchanger EDCCash pada Agustus 2018 sampai Agustus 2020, dan EK sebagai admin EDCCash dan IT-support.

Kemudian, SY yang merupakan istri AY sebagai admin EDCCash sejak Agustus 2020, AW sebagai pembuat acara launching basecamp EDCCash, dan MR sebagai upline dengan total anggota sebanyak 78 orang.

"Di sini ada enam tersangka dari lima berkas perkara," katanya.

Baca juga: Penyelidikan Kasus EDCCash Masih Berlanjut, Polri: Assetnya Banyak, Kita Perlu Waktu

Mereka disangka melanggar Pasal 105 dan/atau Pasal 106 UU Nomor 7 Tahun 2014 Tentang Perdagangan, Pasal 28 Ayat 1 Jo Pasal 45A Ayat 1 dan Pasal 36 Jo Pasal 50 Ayat 2 UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik (ITE), tindak pidana penipuan/perbuatan curang Pasal 378 KUHP Jo penggelapan Pasal 372 KUHP, tindak pidana pencucian uang Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5, dan Pasal 6 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x