Kompas TV nasional hukum

Bareskrim Polri Serahkan Berkas Perkara Tahap II Kasus Investasi Ilegal EDCCash ke Jaksa

Kompas.tv - 16 Agustus 2021, 11:40 WIB
bareskrim-polri-serahkan-berkas-perkara-tahap-ii-kasus-investasi-ilegal-edccash-ke-jaksa
Konferensi pers pelimpahan tahap dua kasus investasi ilegal E-Dinar Coin (EDC) Cash. (Sumber: Youtube Kompas TV)
Penulis : Baitur Rohman | Editor : Iman Firdaus

JAKARTA, KOMPAS.TV - Bareskrim Polri kembali merilis tindak lanjut investasi ilegal dengan modus cripto EDCCash, Senin (16/8/2021).

Seperti yang disampaikan Wakil Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Kombes Whisnu Hermawan Februanto, yang disampaikan hari ini adalah tahap kedua atau penyerahan barang bukti yang dilakukan tersangka.

"Hari ini akan menyerahkan tersangka dengan barang bukti terkait dengan EDCCash yang beberapa bulan lalu kita telah mengungkap di mana perkara ini adalah perkara investasi bodong atau ilegal," kata Whisnu dalam keterangannya persnya di Mabes Polri, Jakarta, Senin.

Dia menjelaskan, total ada lima berkas perkara dengan enam orang tersangka dalam kasus ini.

"Lima berkas sudah diselesaikan dan teman-teman dari JPU Jaksa telah memberikan P21 terhadap perkara tersebut," ujarnya.

Baca juga: Kasus Investasi Bodong EDCCash Rugikan 57 Ribu Member, Pelaku Raup Untung Hingga Ratusan Miliar!

Kemudian Whisnu merinci 6 orang tersangka beserta perannya masing-masing, yaitu AY sebagai top leader EDCCash, BA sebagai programmer pembuat aplikasi sekaligus sebagai exchanger EDCCash pada Agustus 2018 sampai Agustus 2020, dan EK sebagai admin EDCCash dan IT-support.

Kemudian, SY yang merupakan istri AY sebagai admin EDCCash sejak Agustus 2020, AW sebagai pembuat acara launching basecamp EDCCash, dan MR sebagai upline dengan total anggota sebanyak 78 orang.

Mereka disangka melanggar Pasal 105 dan/atau Pasal 106 UU Nomor 7 Tahun 2014 Tentang Perdagangan, Pasal 28 Ayat 1 Jo Pasal 45A Ayat 1 dan Pasal 36 Jo Pasal 50 Ayat 2 UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik (ITE), tindak pidana penipuan/perbuatan curang Pasal 378 KUHP Jo penggelapan Pasal 372 KUHP, tindak pidana pencucian uang Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5, dan Pasal 6 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Namun, Whisnu mengatakan, saat ini penyidik masih mendalami dugaan tindak pidana pencucian uang oleh para tersangka.

Namun, Whisnu menambahkan, saat ini penyidik masih mendalami dugaan tindak pidana pencucian uang oleh para tersangka.

Baca juga: Polisi Geledah Rumah Pelaku Investasi EDCCash, Sejumlah Aset dan Mobil Disita

Ia mengungkapkan, pelimpahan perkara pokok asal dan TPPU sengaja dipisahkan karena aset para tersangka cukup banyak. "Karena terkait asset tracing. Jadi agar lebih cepat dilimpahkan dulu pada perkara pokoknya, baru nanti terkait money laundering-nya. Kami masih memproses, karena asetnya cukup banyak," ucapnya.



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x