Kompas TV nasional hukum

Firli Respons Temuan Ombudsman soal Maladministrasi TWK Pegawai KPK: Kami akan Ambil Sikap

Kompas.tv - 2 Agustus 2021, 22:33 WIB
firli-respons-temuan-ombudsman-soal-maladministrasi-twk-pegawai-kpk-kami-akan-ambil-sikap
Ketua KPK Firli Bahuri (Sumber: YouTube KPK)
Penulis : Tito Dirhantoro | Editor : Fadhilah

"Karena itu, KPK menghormati hukum. Kita tahu hari ini ada pemeriksaan di MK atas gugatan beberapa pihak, ada juga gugatan uji materiil yang diajukan ke Mahkamah Agung. Itu akan kita patuhi."

Sebelumnya, Ombudsman RI menyatakan memberikan tindakan korektif atas hasil temuan dugaan maladministrasi TWK pegawai KPK.

Tindakan korektif tersebut kemudian disampaikan kepada pimpinan KPK dan Kepala Badan Kepegawaian Nasional (BKN), terutama mengenai penonaktifan 75 pegawai KPK.

Tindakan korektif pertama, KPK harus memberikan penjelasan 75 pegawai KPK mengenai konsekuensi pelaksanaan TWK dan hasilnya dalam bentuk informasi atau dokumen yang sah.

Baca Juga: Kinerja Pemberantasan Korupsi Selama Pandemi Disorot, KPK Ungkap Keterbatasan Personel

Kedua, hasil TWK menjadi langkah perbaikan dan tidak serta merta dijadikan dasar untuk memberhentikan 75 pegawai KPK yang tidak memenuhi syarat.

Ombudsman menilai, terhadap pegawai KPK yang dinyatakan tidak memenuhi syarat, diberi kesempatan untuk melakukan perbaikan melalui pendidikan kedinasan tentang wawasan kebangsaan.

Ketiga, Ombudsman merekomendasikan agar 75 pegawai KPK yang tidak lolos tes wawasan kebangsaan dapat menjadi aparatur sipil negara (ASN) sebelum tanggal 30 Oktober 2021.

Pengalihan status 75 pegawai KPK yang tidak lolos TWK menjadi ASN berdasarkan hakekat atau makna di UU 19 Tahun 2019, PP 41 Tahun 2020, putusan Mahkamah Konstitusi serta pernyatan Presiden Joko Widodo.

Baca Juga: Juliari Dituntut 11 Tahun Bui, ICW: Pimpinan KPK Cuma Sesumbar akan Hukum Berat Koruptor Bansos

Adapun tindakan korektif bagi Kepala BKN, yakni lembaga tersebut mesti menelaah aturan yang ada dan menyusun peta jalan terkait mekanisme instrumen dan penyiapan asesor terhadap peralihan status pegawai menjadi ASN.

Tujuannya, untuk perbaikan kebijakan administrasi kepegawaian di masa yang akan datang. Sebab, masih ada lembaga-lembaga yang punya pegawai tetap sendiri.

Ombudsman menyatakan tindakan korektif tersebut wajib dilaksanakan. Namun, jika hal yang telah disampaikan tidak dilaksanakan, maka saran perbaikan akan disampaikan kepada presiden.

Baca Juga: ICW: Selama Proses Perkara Bansos, KPK Selalu Melakukan Kejanggalan

 




Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x