Kompas TV nasional hukum

Juliari Dituntut 11 Tahun Bui, ICW: Pimpinan KPK Cuma Sesumbar akan Hukum Berat Koruptor Bansos

Kompas.tv - 29 Juli 2021, 21:02 WIB
juliari-dituntut-11-tahun-bui-icw-pimpinan-kpk-cuma-sesumbar-akan-hukum-berat-koruptor-bansos
Sidang dakwaan kasus suap bansos, di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin 21 Juni 2021. Mantan menteri sosial Juliari Batubara menerima uang suap sebesar Rp32,4 M. Dana tersebut dikumpulkan oleh mantan KPA bansos Adi wahyono dan mantan PPK bansos Matheus Joko Santoso, dengan perintah oleh Juliari memotong fee Rp 10 ribu dari vendor bansos. (Sumber: ANGGI / KOMPASTV)
Penulis : Tito Dirhantoro | Editor : Hariyanto Kurniawan

JAKARTA, KOMPAS.TV - Indonesia Corruption Watch (ICW) menilai pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) cuma sesumbar bakal menghukum berat koruptor bansos Covid-19.

Sebab, pada kenyataannya Jaksa Penuntut Umum KPK hanya menuntut 11 tahun penjara kepada mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara.

Baca Juga: ICW: Tuntutan Jaksa KPK Terhadap Terdakwa Korupsi Bansos Juliari Batubara Mencurigakan

Selain itu, tuntutan lainnya adalah denda sebesar Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan. Juga pidana tambahan uang pengganti sebesar Rp14,5 miliar.

"Ringannya tuntutan tersebut semakin menggambarkan keengganan KPK menindak tegas pelaku korupsi bansos," kata Peneliti ICW, Kurnia Ramadhana, dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (29/7/2021).

Padahal, pimpinan KPK sebelumnya menyatakan akan menghukum berat pelaku korupsi bansos Covid-19.

"Tuntutan yang rendah ini kontradiktif dengan semangat pemberantasan korupsi. Padahal, Pimpinan KPK telah sesumbar menyatakan akan menghukum berat koruptor bansos Covid-19," ujar Kurnia.

Baca Juga: Ombusdman akan Koordinasi dengan BKN dan KPK Terkait Penyelesaian Maladministrasi TWK

Kurnia menjelaskan, pasal yang menjadi dasar tuntutan terhadap Juliari yaitu Pasal 12 huruf b Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Pada pasal tersebut, sebenarnya mengakomodasi penjatuhan hukuman hingga penjara seumur hidup dan denda Rp1 miliar.

Namun, hal itu tidak dilakukan KPK. Sebaliknya, tuntutan soal pembayaran pidana tambahan uang pengganti sebesar Rp14,5 miliar jauh dari kata memuaskan.



Sumber : Antara

BERITA LAINNYA



Close Ads x