Kompas TV nasional hukum

Ditanya Apakah KPK Sudah Tentukan Waktu untuk Panggil Anies Soal Kasus di Munjul, Ini Jawaban Firli

Kompas.tv - 26 Juli 2021, 16:33 WIB
ditanya-apakah-kpk-sudah-tentukan-waktu-untuk-panggil-anies-soal-kasus-di-munjul-ini-jawaban-firli
Ketua KPK Firli Bahuri dalam konferensi pers pengumuman hasil asesmen Tes Wawasan Kebangsaan (TWK), Raub (5/5/2021) (Sumber: Tangkapan Layar KompasTV)
Penulis : Tito Dirhantoro | Editor : Purwanto

JAKARTA, KOMPAS.TV - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri, mengatakan pihaknya masih terus bekerja menyelesaikan kasus dugaan korupsi pengadaan tanah di Munjul, Jakarta Timur.

Firli memastikan lembaganya tidak akan pandang bulu dalam mengusut kasus dugaan korupsi tersebut.

Baca Juga: Dituding Ikut Membuat Surat Penonaktifan 75 Pegawai KPK, Albertina Ho: Saya Bukan Konseptor

Saat ini, kata dia, KPK tengah fokus menyelesaikan pemeriksaan tersangka atas nama Rudy Hartono Iskandar.

"KPK masih terus bekerja untuk menyelesaikan pemeriksaan atas tersangka RHI (Rudy Hartono Iskandar) dan para pihak-pihak yang diduga terlibat," kata Firli melalui keterangannya di Jakarta, Senin (26/7/2021).

"KPK tidak pernah ragu dan pandang bulu untuk menyelesaikan perkara korupsi, siapapun, dan apapun status jabatan seseorang."

Firli mengaku memahami keinginan masyarakat agar ada penuntasan perkara korupsi sampai ke akar-akarnya, termasuk kasus korupsi di lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

Baca Juga: Pakar Sebut Jokowi dan Ketua KPK Bisa Digugat Melawan Hukum Jika Tak Taati Rekomendasi Ombudsman

Meskipun demikian, kata Firli, lembaganya akam tetap berpegang pada prinsip kecukupan bukti dalam menangani kasus tersebut.

Lebih lanjut, ketika ditanya apakah KPK sudah menentukan waktu pemanggilan Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan,  untuk dimintai keterangan terkait kasus itu, Firli mengatakan hal tersebut tergantung dari kepentingan penyidikan.

"Langkah pemanggilan tentu dilakukan dengan mempertimbangkan kepentingan penyidikan," ucap Firli.

"Juga melengkapi alat bukti atau memberi keterangan sebagai saksi berkaitan tersangka sebelumnya ataupun bisa ditemukan potensi pengembangan baru dari kasus tersebut."

Baca Juga: Seorang Anggota Dewas KPK Dituding Terlibat Pembuatan Surat Penonaktifan 75 Pegawai

Firli menambahkan, KPK memang akan menjadwalkan untuk memanggil para pihak yang terkait kasus tersebut.

"Beri waktu KPK untuk bekerja, pada saatnya KPK akan menyampaikan kepada publik secepatnya, mungkin minggu ini atau minggu depan," ujar Firli.

"Semua sangat bergantung pada proses yang berlangsung tetapi KPK terus melakukan yang terbaik."

Pada prinsipnya, Firli menegaskan, siapapun bisa dipanggil demi kepentingan penegakan hukum dan pemberantasan korupsi.

Namun, dengan kebutuhan yang benar di mata hukum dan memiliki relasi yang jelas dengan suatu kasus.

Baca Juga: Anies: Bila Ada yang Meninggal Saat Isolasi Mandiri Kita Laporkan, Tidak Pernah Ditutup-tutupi

Sebelumnya, Firli mengatakan, keterangan Gubernur DKI Jakarta dan DPRD DKI Jakarta diperlukan dalam kasus dugaan korupsi pengadaan tanah di Munjul.

"Terkait program pengadaan lahan, tentu dalam penyusunan program anggaran APBD DKI tentu Gubernur DKI sangat memahami," kata Firli dalam keterangannya di Jakarta, Senin (12/7/2021).

"Begitu juga dengan DPRD DKI yang memiliki tugas kewenangan menetapkan RAPBD menjadi APBD bersama Pemda DKI mestinya tahu akan alokasi anggaran pengadaan lahan DKI. Jadi, tentu perlu dimintai keterangan sehingga menjadi terang benderang."

Baca Juga: Tersangka Korupsi Lahan Munjul Anja Runtuwene Ditahan di Rutan Polda Metro Jaya

Sejauh ini, KPK total sudah menetapkan lima tersangka terkait kasus korupsi oengadaan tanah di Munjul.

Kelima orang itu yakni mantan Dirut Perumda Pembangunan Sarana Jaya, Yoory Corneles Pinontoan (YRC); Direktur PT Adonara Propertindo, Tommy Adrian (TA).

Lalu, Wakil Direktur PT Adonara Propertindo, Anja Runtuwene (AR); Direktur PT Aldira Berkah Abadi Makmur (ABAM), Rudy Hartono Iskandar (RHI); dan satu tersangka korporasi PT Adonara Propertindo.

Dalam kasus tersebut, KPK menduga ada kerugian keuangan negara setidak-tidaknya sebesar Rp152,5 miliar.

Baca Juga: KPK Tetapkan Dirut Perumda Pembangunan Sarana Jaya Tersangka Kasus Korupsi Pengadaan Tanah di Munjul




Sumber : Kompas TV/Antara


BERITA LAINNYA



Close Ads x