Kompas TV nasional hukum

Ditanya Apakah KPK Sudah Tentukan Waktu untuk Panggil Anies Soal Kasus di Munjul, Ini Jawaban Firli

Kompas.tv - 26 Juli 2021, 16:33 WIB
ditanya-apakah-kpk-sudah-tentukan-waktu-untuk-panggil-anies-soal-kasus-di-munjul-ini-jawaban-firli
Ketua KPK Firli Bahuri dalam konferensi pers pengumuman hasil asesmen Tes Wawasan Kebangsaan (TWK), Raub (5/5/2021) (Sumber: Tangkapan Layar KompasTV)
Penulis : Tito Dirhantoro | Editor : Purwanto

Firli menambahkan, KPK memang akan menjadwalkan untuk memanggil para pihak yang terkait kasus tersebut.

"Beri waktu KPK untuk bekerja, pada saatnya KPK akan menyampaikan kepada publik secepatnya, mungkin minggu ini atau minggu depan," ujar Firli.

"Semua sangat bergantung pada proses yang berlangsung tetapi KPK terus melakukan yang terbaik."

Pada prinsipnya, Firli menegaskan, siapapun bisa dipanggil demi kepentingan penegakan hukum dan pemberantasan korupsi.

Namun, dengan kebutuhan yang benar di mata hukum dan memiliki relasi yang jelas dengan suatu kasus.

Baca Juga: Anies: Bila Ada yang Meninggal Saat Isolasi Mandiri Kita Laporkan, Tidak Pernah Ditutup-tutupi

Sebelumnya, Firli mengatakan, keterangan Gubernur DKI Jakarta dan DPRD DKI Jakarta diperlukan dalam kasus dugaan korupsi pengadaan tanah di Munjul.

"Terkait program pengadaan lahan, tentu dalam penyusunan program anggaran APBD DKI tentu Gubernur DKI sangat memahami," kata Firli dalam keterangannya di Jakarta, Senin (12/7/2021).

"Begitu juga dengan DPRD DKI yang memiliki tugas kewenangan menetapkan RAPBD menjadi APBD bersama Pemda DKI mestinya tahu akan alokasi anggaran pengadaan lahan DKI. Jadi, tentu perlu dimintai keterangan sehingga menjadi terang benderang."

Baca Juga: Tersangka Korupsi Lahan Munjul Anja Runtuwene Ditahan di Rutan Polda Metro Jaya

Sejauh ini, KPK total sudah menetapkan lima tersangka terkait kasus korupsi oengadaan tanah di Munjul.

Kelima orang itu yakni mantan Dirut Perumda Pembangunan Sarana Jaya, Yoory Corneles Pinontoan (YRC); Direktur PT Adonara Propertindo, Tommy Adrian (TA).

Lalu, Wakil Direktur PT Adonara Propertindo, Anja Runtuwene (AR); Direktur PT Aldira Berkah Abadi Makmur (ABAM), Rudy Hartono Iskandar (RHI); dan satu tersangka korporasi PT Adonara Propertindo.

Dalam kasus tersebut, KPK menduga ada kerugian keuangan negara setidak-tidaknya sebesar Rp152,5 miliar.

Baca Juga: KPK Tetapkan Dirut Perumda Pembangunan Sarana Jaya Tersangka Kasus Korupsi Pengadaan Tanah di Munjul




Sumber : Kompas TV/Antara


BERITA LAINNYA



Close Ads x