Kompas TV nasional hukum

Pakar Sebut Jokowi dan Ketua KPK Bisa Digugat Melawan Hukum Jika Tak Taati Rekomendasi Ombudsman

Kompas.tv - 26 Juli 2021, 07:50 WIB
pakar-sebut-jokowi-dan-ketua-kpk-bisa-digugat-melawan-hukum-jika-tak-taati-rekomendasi-ombudsman
Gedung KPK. Dewas KPK menjatuhkan sanksi atas dua penyidik yang melakukan pelanggaran kode etik. (Sumber: Antara/Benardy Ferdiansyah)
Penulis : Tito Dirhantoro | Editor : Hariyanto Kurniawan

Tak hanya itu, pengadilan juga diminta untuk menyita harta pimpinan KPK sebagai jaminan jika tidak menaati rekomendasi Ombudsman.

"Agar putusan itu efektif, maka bisa minta pengadilan untuk menyita harta-harta pimpinan KPK sebagai jaminan atas kerugian para penggugat jika TWK tidak dibatalkan," ujarnya.

Sebelumnya, Ombudsman RI memberikan tindakan korektif kepada pimpinan KPK dan Kepala Badan Kepegawaian Nasional (BKN) mengenai penonaktifan 75 pegawai KPK.

Tindakan korektif pertama, KPK harus memberikan penjelasan 75 pegawai KPK mengenai konsekuensi pelaksanaan TWK dan hasilnya dalam bentuk informasi atau dokumen yang sah.

Baca Juga: Tidak Cukup Bukti, Laporan Dugaan Pelanggaran Etik Pimpinan KPK Soal TWK Tidak Lanjut ke Sidang Etik

Kedua, hasil TWK menjadi langkah perbaikan dan tidak serta merta dijadikan dasar untuk memberhentikan 75 pegawai KPK yang tidak memenuhi syarat.

Ombudsman menilai, terhadap pegawai KPK yang dinyatakan tidak memenuhi syarat, diberi kesempatan untuk melakukan perbaikan melalui pendidikan kedinasan tentang wawasan kebangsaan.

Ketiga, Ombudsman merekomendasikan agar 75 pegawai KPK yang tidak lolos tes wawasan kebangsaan dapat menjadi aparatur sipil negara (ASN) sebelum tanggal 30 Oktober 2021.

Pengalihan status 75 pegawai KPK yang tidak lolos TWK menjadi ASN ini berdasarkan hakikat atau makna di UU 19 Tahun 2019, PP 41 Tahun 2020, putusan Mahkamah Konstitusi serta pernyataan Presiden Joko Widodo.

Baca Juga: ICW: Kinerja KPK Kian Terpuruk

Adapun tindakan korektif bagi Kepala BKN, yakni lembaga tersebut mesti menelaah aturan yang ada dan menyusun peta jalan terkait mekanisme instrumen dan penyiapan asesor terhadap peralihan status pegawai menjadi ASN.

Tujuannya, untuk perbaikan kebijakan administrasi kepegawaian di masa yang akan datang. Sebab, masih ada lembaga-lembaga yang punya pegawai tetap sendiri.

Ombudsman menyatakan tindakan korektif tersebut wajib dilaksanakan. Namun, jika hal yang telah disampaikan tidak dilaksanakan, maka saran perbaikan akan disampaikan kepada presiden.

Baca Juga: Kejanggalan TWK KPK, DPR: Selesaikan Tanpa Harus Kembali Kepada Presiden



Sumber : Tribunnews.com


BERITA LAINNYA



Close Ads x