Kompas TV nasional hukum

Tidak Cukup Bukti, Laporan Dugaan Pelanggaran Etik Pimpinan KPK Soal TWK Tidak Lanjut ke Sidang Etik

Kompas.tv - 23 Juli 2021, 17:08 WIB
tidak-cukup-bukti-laporan-dugaan-pelanggaran-etik-pimpinan-kpk-soal-twk-tidak-lanjut-ke-sidang-etik
Lima pimpinam KPK periode 2019-2023 berfoto bersama dalam acara sertijab pimpinan KPK, Jumat (20/12/2019). (Sumber: KOMPAS.com/Ardito Ramadhan D)
Penulis : Johannes Mangihot | Editor : Gading Persada

 

JAKARTA, KOMPAS.TV – Dewan Pengawas (Dewas) KPK tidak melanjutkan laporan dugaan pelanggaran etik yang dilakukan pimpinan KPK terkait tes wawasan kebangsaan (TWK) ke sidang Etik.

Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean menyatakan Dewas KPK sudah melakukan musyawarah dan mufakat dengan kesimpulan seluruh dugaan pelanggaran kode etik, dan pedoman perilaku yang diduga dilakukan pimpinan KPK, sebagaimana disampaikan dalam surat pengaduan kepada Dewas tidak cukup bukti.

Tumpak menegaskan dalam mencermati tujuh dugaan pelanggaran kode etik pimpinan KPK terkait penyusunan kebijakan, pelaksanaan dan tindak lanjut hasil TWK yang dilaporkan 75 pegawai tak lulus TWK, telah meminta sejumlah saksi, barang bukti dan dokumen yang ada.

Baca Juga: 2 Dugaan Pelanggaran Etik Lili Pintauli Siregar yang Dilaporkan Novel Baswedan Cs ke Dewas KPK

Seperti lima pimpinan KPK, Sekjen KPK, Kabiro Hukum dan Kabiro SDM, serta para pelapor hingga pihak eksternal seperti pihak BKN, Kempan RB dan Kemkumham.

Menurut Tumpak dari pemeriksaan saksi, barang bukti, dokumen dan rekaman, Dewas mendapat banyak fakta.

Semisal fakta yang berhubungan dengan penyusunan Perkom Nomor 1 Tahun 2021 terdapat 49 fakta, 14 fakta berkaitan dengan TWK, enam fakta terkait pernyataan-pernyataan Firli Bahuri; dan 13 fakta mengenai SK 652.

Fakta-fakta yang diperoleh tersebut kemudian dihubungkan dengan dugaan pelanggaran etik yang dilaporkan para pegawai.

Baca Juga: Plt Direktur Labuksi KPK Terbukti Langgar Etik Soal Hilangnya Barang Bukti Emas 1,9 Kilogram

Tumpak menyatakan fakta-fakta tersebut sudah tertulis dalam surat Dewas kepada pelapor dugaan pelanggaran etik pimpinan KPK.

“Seluruh dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku yang dilakukan oleh pimpinan KPK tidak cukup bukti, sehingga tidak memenuhi syarat dilanjutkan ke sidang etik," ujar Tumpak saat jumpa pers, Jumat (23/7/2021).

Tumpak menambahkan, berdasar kewenangan yang dimiliki, Dewas KPK hanya memeriksa dugaan pelanggaran etik dan tidak memeriksa legalitas dan substansi Perkom alih status pegawai atau hal lainnya.

Untuk itu Dewas telah membatasi pemeriksaan laporan hanya substansi dari pelanggaran etik.

Baca Juga: Penjelasan Ombusdman Soal Temuan Maladministrasi TWK KPK

“Masalah-masalah lainnya, katakanlah mengenai substansi dari Perkom, mengenai legalitas Perkom dan lain sebagainya itu bukan masuk ranah Dewas. Dewas hanya melihat dari sisi benarkah ada pelanggaran etik seperti tujuh hal yang dilaporkan tadi," ujar Tumpak.

Adapun tujuh dugaan pelanggaran kode etik pimpinan KPK ini dilaporkan oleh 75 pegawai KPK yang tidak memenuhi syarat dalam tes wawasan kebangsaan yang diwakili oleh Hotman Tambunan dan kawan-kawan.



Sumber : Kompas TV

BERITA LAINNYA



Close Ads x